Home / Kriminal

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Terbakarnya Aktifitas Ilegal Refinery Di Keluang, Pemilik Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba

Muba, Expost.id,  – Satuan Reskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus mengamankan pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar pada Kamis 06 Februari 2025 Sekitar Pukul 04.00 WIB di kebun kelapa Sawit RT 015 RW 004 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Muba.

Menyikapi informasi Personil unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kejadian tersebut.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk mengatakan setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan pihaknya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.

“Saat ini telah tersangka kami amankan yakni Defri yang merupakan pemilik ilegal Refinery yang terbakar,” kata Afhi.

Dijelaskan Kasatreskrim bahwa penyebab kebakaran tersebut diduga adanya percikkan api dari mesin sedot lalu api menyambar ketempat penampungan minyak di lokasi.

“Tersangka kita amankan di kediamannya di Dusun III Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Muba.” Tambah Afhi.

Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 tungku, 1 uni mesin sedot, 1 buah blower, 2 batang stik blower.

“20 liter berisikan diduga minyak hasil olahan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangka yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar.” Pungkasnya.(Eko)

Baca Juga :  Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lalai Menjaga Karhutbunlah, Kejari Muba Tahan Manager Korporasi Dan Terima Denda Perkara 3 M

Kriminal

Upaya Penindakan Hukum Pelaku Ilegal Drilling Yang Terbakar Di Keluang Masih Diselidiki Pihak Kepolisian

Kriminal

Meizeni Datangi Propam Polda Sumsel Tanyakan Perkembangan LP Kasus Penggelapan

Kriminal

Polsek Gumeng Terima 9 Senpira Dari Warga Desa

Kriminal

Patroli Rutin Polres PALI Cegah Gangguan Kamtibmas

Kriminal

Seorang Pelaku Curas Diamankan Reskrim Polsek Sanga Desa

Kriminal

Gagalkan penyelundupan bibit benih lobster hampir 1 juta ekor, kinerja Dit Polairud Polda Sumsel, di apresiasi kapolda sumsel.

Kriminal

Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Diamankan Polsek Babat Supat