Home / Kriminal

Kamis, 7 September 2023 - 14:10 WIB

Pelaku Maling Rumahan Ketimpa Sial

MUBA, Sekayu,.- Memanfaatkan kelengahan tuan rumah, Rizal (38) warga Lumpatan Kecamatan Sekayu nekat masuk rumah korban Rizky Fajriadi (20) di Kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu dengan mencongkel jendela samping rumah, yang kemudian mengambil barang milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 02.30 wib, dimana saat itu korban sedang tertidur, dan barang yang berhasil diambil terduga pelaku adalah 2 unit handphone merk Vivo dan Oppo.

Rupanya aksi terduga pelaku atas nama Rizal tersebut termonitor oleh warga dan sebagian ada yang menghubungi Polsek Sekayu, selanjutnya secara bersama-sama dilakukan pencarian dan pengejaran, dan sekira setengah jam kemudian terduga pelaku ditemukan bersembunyi disemak belukar sekira 500 meter dibelakang rumah korban.

Berhubung sebagian massa sudah ada yang emosi dan untuk menghindari amuk massa, personil Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya SH langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii. Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di kelurahan Kayuara tersebut.Kamis (7/9/2023)

Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tegasnya. (FD).

Baca Juga :  Unit Pidkor Satreskrim Polres Muba Tengah ungkap Dugaan Korupsi Di BUMD Muba

Share :

Baca Juga

ExpostTV

Dua Orang Tewas Akibat Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik Sumur Diamankan

Kriminal

Bayi Tewas Ditangan Sang Ibu

Kriminal

Kapolsek Keluang Tegaskan Tangkap Dan Hukum Pelaku Ilegal Drilling Kali Ini UH

Kriminal

Warga Palembang Terlibat dalam Penggalangan Dana Ilegal di Banyuasin

Kriminal

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI

Kriminal

Sidang Tuntutan Lima Dari Sembilan terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Kriminal

Polisi Grebek Sejumlah Lokasi Praktik Ilegal Refenery Di Sanga Desa, Delapan Pelaku Diamankan

Kriminal

9 Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Divonis Hukuman Beragam Sesuai Perannya