Palembang,Expost.id
– Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Selatan, (AS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa tahun 2021. (AS) diduga merugikan negara sebesar Rp883 juta.
“(AS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario, kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Ario menjelaskan, (AS) diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Pengadaan tersebut dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan.
“(AS) yang merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025, sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pelaku,” ujar Ario.
Menurut Ario, (AS) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara primer, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara subsidier.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap (AS) di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai dari hari ini tanggal 21 Februari 2024,” kata Ario.
Ario juga mengatakan, tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa ini.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tutup Ario.
Sementara itu, (AS)mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. Dia mengungkapkan sangat menyesali atas tindakan tersebut.
“Saya meminta maaf kepada keluarga dan seluruh pihak yang dirugikan. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” kata (AS).(Arie id)