Home / Kriminal

Selasa, 6 Desember 2022 - 18:39 WIB

Dua Dari Empat Pelaku Pencurian Mobil Truck Diamankan Polisi

Prabumulih, Expost.id -Tim gabungan Satreskrim dari tiga polres Prabumulih, Lubuklinggau dan Empat Lawang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mobil truk merk Canter warna kuning. Kedua pelaku yang diamankan, yakni Solihan Rais (22) dan Eri Robet (32) keduanya merupakan warga Kabupaten Pali.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Paryadi (63) ke SPKT Polres Prabumulih.

Kepada petugas, Paryadi melaporkan bahwa mobil truk miliknya hilang dicuri pada saat parkir di jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Menindak lanjuti laporan korban, Team Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Team Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa mobil truk yang dicuri berada di Kota Lubuklinggau, Team Satreskrim Polres Prabumulih pun langsung bergerak ke Kota Lubuklinggau.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Team Satreskrim Polres Prabumulih dibantu Team Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan Team Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat sudah berada di dalam mobil travel mengarah ke Kabupaten Empat lawang.

Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, mereka mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian mobil truk berempat bersama temannya yang lain. “Iya pak, kami yang mengambil mobilnya. Kami mencuri mobil berempat pak,” akunya.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH membenarkan sudah mengamankan dua pelaku dari empat pelaku pencurian mobil truk.

“Pelaku sudah diamnkan di Polres Prabumulih dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya, Senin 5 Desember 2022.

“Kita sudah mengamankan dua tersangka, untuk kedua teman tersangka masih kita lakukan pengejaran,” ujar Firman.

Hanya saja, untuk kedua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas sudah mengantongi identitas keduanya. “Kedua pelaku yang lainnya sudah masuk dalam daftar buku hitam kita (DPO) dan akan terus kita lakukan pengejaran.” imbuhnya.

Baca Juga :  Pelaku Ilegal Refenery Diamankan Polsek Babat Toman

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara. (Sam)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Pali Ungkap 6 Kasus Pencurian

Kriminal

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Lima Tersangka Diringkus

Kriminal

Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Desa

Kriminal

Dirkrimsus Polda Sumsel,Dilaporkan Pengusaha sawit Mularis djahri ke Kadiv propam polri

Kriminal

Patroli Rutin Polres PALI Cegah Gangguan Kamtibmas

Kriminal

Team Elang Unit Reskrim Polsek Tangkap Pembobol Rumah

Kriminal

Maklumat Kapolres Banyuasin Soal Knalpot Brong, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Kriminal

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI