.

Home / Kriminal

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:30 WIB

Dua Kasus Narkoba di Banyuasin Terungkap, Polisi Musnahkan 1,07 Kg Shabu Senilai Rp 1,5 Miliar

Banyuasin,Expost.id
-Polres Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dan memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,07 kilogram, senilai Rp 1,5 miliar, di lobby Mapolres Banyuasin, Selasa (16/1/24).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih WC.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan, pengungkapan dua kasus narkoba ini berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada Kamis (28/12/23). “Ini merupakan komitmen kami dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. Kami berharap seluruh polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika. Kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Jupiter Z1.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana sebelah kanan yang pelaku gunakan dan satu unit handphone android di kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap seorang pelaku lain berinisial BT. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus kedua terjadi di pinggir jalan Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Satres Narkoba mendapatkan informasi lanjutan tentang peredaran narkotika melalui jaringan Aceh. Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan pemesanan barang tersebut melalui under cover buy. Setelah sepakat, barang tersebut akan diantar kepada penerima yang merupakan anggota kepolisian.
Pada Kamis (28/12/23) sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan Desa Sukaraja, telah diamankan seorang pelaku berinisial WR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 plastik bening narkotika jenis shabu-shabu berat netto 978,45 gram, satu unit handphone android merk realme warna biru, satu buah kantong kresek warna hitam, dan satu buah tas ransel warna hitam merk polo.
Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap seorang pelaku lain berinisial DM di Simpang Pulau Rimau Jalan Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone android merk realme warna biru. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba, dilakukan pengecekan oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan hasilnya dinyatakan terbukti merupakan narkoba jenis shabu-shabu. Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih WC.
Turut mendampingi Kapolres Banyuasin dalam press release dan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama, Kasie Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kasie Propam AKP Farid Hasyim, perwakilan Labfor Polda Sumsel, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin M Yusuf, perwakilan Kejaksaan Negeri, dan Kanit 2.(Arie id)

Baca Juga :  "Kapolres Ingatkan Masyarakat: Jangan Main-main dengan Petasan Tanpa Izin pada Malam Tahun Baru 2023!"

Share :

Baca Juga

Kriminal

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar Razia

Kriminal

Penemuan Mayat Jalan Servo KM39 Tanah Abang

Kriminal

Warga Sejagung Serahkan 1.500 Tanda Tangan ke Kejaksaan Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi

Kriminal

Spesialis Pencuri ditangkap Tim Reskrim Polres Pali

Kriminal

Warga Desa Tegal Rejo Dihebohkan Penemuan Tengkorak Manusia Tergantung Di Pohon Bambu

Kriminal

Maklumat Kapolres Banyuasin Soal Knalpot Brong, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Kriminal

Dua Dari Empat Pelaku Pencurian Mobil Truck Diamankan Polisi

Kriminal

Polres PALI Giat KRYD (Razia Terpadu) Pencegahan 3C (Curat,Curas dan Curanmor)