Home / Kriminal

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:00 WIB

Warga Sejagung Serahkan 1.500 Tanda Tangan ke Kejaksaan Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi

Banyuasin,Expost.id
– Masyarakat Desa Sejagung, hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkat desa. Laporan ini dilengkapi dengan 1.500 tanda tangan dari warga setempat rabu (08/05/2024)
“Kami hari ini membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan juga melayangkan surat ke Penjabat Bupati Banyuasin terkait dugaan penjualan aset desa dan pembagian hasil tambang pasir yang tidak sesuai aturan,” ujar Reno Wardono S.H, M.H, Agung Syahputra MD, S.H (kuasa hukum) perwakilan masyarakat Sejagung.
Menurut laporan tersebut, dugaan korupsi terjadi dalam pembagian hasil tambang pasir, di mana hanya 20% dari pendapatan yang masuk ke kas desa, sementara sisanya dibagi antara kepala desa, perangkat desa, dan Ketua BPD Desa Sejagung. Pendapatan dari tambang pasir tersebut diperkirakan mencapai 100 hingga 200 tongkang per bulan, dengan setiap tongkang bernilai Rp. 250.000.
Selain itu, kepala desa Sejagung beserta perangkatnya diduga telah menjual aset desa berupa tanah seluas kurang lebih 31 hektar yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat untuk pertanian. Tanah tersebut diduga dijual melalui perantara dengan membuat Surat Pernyataan Hak (SPH) baru atas nama perangkat desa.
Reno menambahkan, “Perjuangan kami terkait masalah ini sudah berlangsung beberapa bulan. Kami telah menyurati dan bahkan melakukan demonstrasi di depan kantor bupati Banyuasin, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Oleh karena itu, kami juga membuat laporan ke Polres Banyuasin.”
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Laporan ini merupakan langkah serius dari masyarakat Sejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang telah merugikan desa dan masyarakatnya.(**)

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Korupsi Korpri Banyuasin Jalani Pemeriksaan Intensif

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pemkab Muba Ambil Jalur Hukum Terhadap Penyebar Surat Hoax

Kriminal

Merugikan Korbannya Tertidur RS Diamankan Polsek Babat Toman

Kriminal

Sidang Tuntutan Lima Dari Sembilan terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Kriminal

Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku DPO Pencurian

Kriminal

Penggelapan Senilai 500 Juta Berhasil Diungkap Polsek Keluang

Kriminal

Polsek Sekayu AmankanTersangka Pelaku Pencurian Material Gedung Rusunnawa

Kriminal

Tim Gabungan Tutup Aktifitas Ilegal Refinery Di Keluang

Kriminal

Unit Pidkor Satreskrim Polres Muba Tengah ungkap Dugaan Korupsi Di BUMD Muba