Home / Kriminal

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:48 WIB

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal

MUBA, Expost.id, – Satuan Reskrim Polres Muba bersama jajaran Polsek Keluang kembali menindak tegas pelaku sekaligus pemilik pengeboran sumur minyak ilegal.

Kali ini, Satuan Reskrim Polres Muba menangkap RS yang merupakan pemilik sumur minyak yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

“Penangkapan dilakukan Selasa (10/12/2024) pada pukul 05.00 WIB, tersangka RS sudah diamankan di Polres Muba,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH.

Ia menceritakan, terjadinya kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli.

“Saat proses pemindahan memakai mesin pompa ada percikan api di bagian knalpot sehingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Lanjut dia, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 tameng, 1 mesin pompa air, 1 canting, “Lalu, 1 tiang steger dan 1 jerigen berisi minyak lima liter,” urainya.

Ia menambahkan, tersangka RS akan diterapkan Undang-Undang Jo pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara 6 tahundan denda Rp60 Miliar. “Kami himbau agar masyarakat tidak terlibat aktifitas ilegal drilling demi keselamatan dan lingkungan,” tandasnya.(IW)

Baca Juga :  Polsek Air Kumbang Amankan Petani Diduga Pengedar Sabu

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Desa

Kriminal

Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Kriminal

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Listrik Milik PT Mep

Kriminal

Polisi Grebek Sejumlah Lokasi Praktik Ilegal Refenery Di Sanga Desa, Delapan Pelaku Diamankan

Kriminal

Personil Polsek Keluang Dikerahkan Upaya Penutupan Sumur Ilegal Drilling

Kriminal

Mayat Laki Laki Yang Ditemukan Warga Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Warga Sejagung Serahkan 1.500 Tanda Tangan ke Kejaksaan Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi

BANYUASIN

Kades Dua Periode di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Langsung Ditahan Kejari