Home / Kriminal

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:40 WIB

Maklumat Kapolres Banyuasin Soal Knalpot Brong, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Banyuasin,Expost.id
Polres Banyuasin mengeluarkan maklumat yang melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Maklumat ini dikeluarkan untuk memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan bahwa penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres.
Maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin berisi tiga poin utama, yaitu:
– Alasan larangan penggunaan knalpot brong, yaitu karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
– Kewajiban bagi pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1.
– Sanksi bagi yang melanggar maklumat ini, yaitu anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(Arie id)

 

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Lima Dari Sembilan terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Listrik Milik PT Mep

Kriminal

Pelaku Ilegal Refenery Diamankan Polsek Babat Toman

Kriminal

Polsek Keluang Tangkap Pakde Ireng Pemilik Tambang Minyak Ilegal

Kriminal

Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu

Kriminal

Polisi Grebek Sejumlah Lokasi Praktik Ilegal Refenery Di Sanga Desa, Delapan Pelaku Diamankan

BANYUASIN

Kades Dua Periode di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Langsung Ditahan Kejari

ExpostTV

Dua Orang Tewas Akibat Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik Sumur Diamankan

Kriminal

Polsek Air Kumbang Amankan Petani Diduga Pengedar Sabu