Home / Kriminal

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:40 WIB

Maklumat Kapolres Banyuasin Soal Knalpot Brong, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Banyuasin,Expost.id
Polres Banyuasin mengeluarkan maklumat yang melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Maklumat ini dikeluarkan untuk memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan bahwa penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres.
Maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin berisi tiga poin utama, yaitu:
– Alasan larangan penggunaan knalpot brong, yaitu karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
– Kewajiban bagi pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1.
– Sanksi bagi yang melanggar maklumat ini, yaitu anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(Arie id)

 

Baca Juga :  Tama Korban Pengeroyokan Minta Kapolda Sumsel Atensi Laporannya , karena pelaku sudah tersangka tapi belum di tahan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pimpinan PMPB Melapor Ke Polres Karena Nama Organisasi Di Catut

Kriminal

Dua Kasus Narkoba di Banyuasin Terungkap, Polisi Musnahkan 1,07 Kg Shabu Senilai Rp 1,5 Miliar

Kriminal

Lalai Menjaga Karhutbunlah, Kejari Muba Tahan Manager Korporasi Dan Terima Denda Perkara 3 M

Kriminal

Tindak Penyerobotan Lahan Oleh Warga, Mukhtar Menuntut Keadilan

Kriminal

Warga Desa Tegal Rejo Dihebohkan Penemuan Tengkorak Manusia Tergantung Di Pohon Bambu

Kriminal

Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Diamankan Polsek Babat Supat

Kriminal

Polsek Babat Toman Amankan EM Terduga Pencuri Sawit

Kriminal

Dukung Operasi Senpi Musi 2025, Polres Muba Laksanakan Patroli Humanis