Home / Kriminal

Sabtu, 3 Desember 2022 - 21:40 WIB

Kapolres Pali Panggil 3 Oknum Wartawan Klarifikasi Adanya Pemberitaan Pencemaran Nama Baik

PALI, Expost.id – Tiga oknum wartawan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di panggil Mapolres terkait adanya laporan seseorang  atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online yang waktu lalu.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, berpegang pada Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati bersama antara Kapolri dan Dewan Pers.

“Kami dari polres Pali akan melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam MoU antara Kapolri dan Dewan Pers,” jelas Kapolres PALI, melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (03/12/2022).

Diungkapkan Kapolres, pemanggilan terhadap tiga orang wartawan yang dilaporkan soal pemberitaan itu, menurutnya mereka dipanggil dalam rangka klarifikasi.

” Mereka di Panggil hanya diminta untuk memberikan klarifikasi, atas pemberitaan yang mereka tayangkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sementara tiga orang wartawan yang dilaporkan itu menjelaskan, jika mereka menulis berita berdasarkan dari narasumber yang jelas dan tidak mengada-ada.

Selain itu, sebelum berita itu dimuat dalam link website, mereka juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak yang diberitakan untuk memberikan hak jawab supaya berimbang.

“Tugas kami mencari, menghimpun, dan menginformasikan sesuai data yang kami kelola yang telah menjadi sebuah berita,” jelas Yufantri, wartawan terlapor.

Dikatakan Yufantri, tugas Wartawan, selain membuat berita, juga mentransmisikan semua informasi yang sudah jadi berita di semua saluran internet agar dapat di akses oleh publik.

” Kalau tidak kami sebarkan di internet, siapa yang tau bahwa itu berita, dan media online memang diakses dan dibaca oleh publik di internet, namanya juga media online,” Pungkasnya. (Ril)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terbakarnya Aktifitas Ilegal Refinery Di Keluang, Pemilik Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba

Kriminal

Polsek Gumeng Terima 9 Senpira Dari Warga Desa

Kriminal

Seorang Pelaku Curas Diamankan Reskrim Polsek Sanga Desa

Kriminal

Warga Desa Tegal Rejo Dihebohkan Penemuan Tengkorak Manusia Tergantung Di Pohon Bambu

Kriminal

9 Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Divonis Hukuman Beragam Sesuai Perannya

Kriminal

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI

Kriminal

Warga Palembang Terlibat dalam Penggalangan Dana Ilegal di Banyuasin

Kriminal

Tim Gabungan Datangi Aktifitas Ilegal Drilling Di Hindoli Semakin Liar