Palembang,Expost.id
– Kejaksaan Negeri Banyuasin hari ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka kasus korupsi di tubuh Korpri Banyuasin, BM dan MY, serta sejumlah saksi. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.(27/03/24)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Hendy, SH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Palembang dari pukul 09.30 hingga 17.00 WIB. “Kami telah memeriksa 8 saksi hari ini, dan akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap total 86 saksi yang terlibat,” ujar Hendy.
Untuk pemeriksaan tersangka selanjutnya, menunggu hasil pemeriksaan para saksi, apakah masih diperlukan atau cukup,” kata Hendy, menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka hadir dengan mengenakan pakaian putih dan didampingi oleh kuasa hukum pribadi. Sementara itu, beberapa saksi yang hadir untuk memberikan keterangan di antaranya adalah pejabat dari Kominfo, Bappenda, dan DMPTSP Banyuasin.
Penetapan tersangka BM dan MY bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) yang berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lain yang terkait dengan KUHP.
Proses hukum ini menarik perhatian publik dan menjadi salah satu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan dengan transparan dan mengedepankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Arie id)