Home / BANYUASIN / Peristiwa

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Giovani Jabat Kasih Pidsus Banyuasin, Tiga Minggu Berhasil Tetapkan Tersangka Korupsi

Banyuasin, Expost. id
– Dalam waktu hanya tiga minggu sejak dilantik sebagai Kepala Pidana Khusus (Kasih Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin.jum’at (25/10/24)

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Giovani mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini merupakan prioritas utama, demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Dengan langkah cepat dan terkoordinasi, pihak kejaksaan berharap dapat menyelesaikan proses hukum ini secepatnya, agar pelaku pertanggungjawaban dapat diberikan hukuman yang setimpal.

Kejaksaan Negeri Banyuasin mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan mencegah praktik korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, SH., MH., mengungkapkan modus operandi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemaksaan kepada perusahaan untuk membayar biaya perjalanan dinas.

“Modus operandi yang kami temukan adalah tersangka meminta perusahaan untuk mengganti biaya perjalanan dinas yang sebenarnya tidak dibebankan kepada perusahaan,” ungkap Giovani.

Tersangka, yang dikenal dengan inisial FS, dikenakan pasal 12E dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Kejari Banyuasin juga telah menahan FS di Lapas Kelas 2A Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Giovani menambahkan, “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena kami masih meneliti sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.

” Kejaksaan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan liar tersebut.(Arie id)

Baca Juga :  Kontingen KORPRI Banyuasin Dilepas, Siap Ukir Prestasi di PORPROV KORPRI Sumsel 2025

Share :

Baca Juga

BANYUASIN

Forkopimda Banyuasin Pantau Pilkada Serentak 2024, Proses Berjalan Lancar dan Tertib

BANYUASIN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Resmikan Musholla di TK Adhyaksa VII Banyuasin

BANYUASIN

Kejaksaan Negeri Banyuasin dan IAD Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Melalui Kegiatan Peduli Anak Stunting

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Beri Rekomendasi ke BKPSDM Terkait Pengelolaan PPPK dan Pelayanan ASN

BANYUASIN

Bupati Banyuasin Tekankan Efektivitas Anggaran Saat Paparan Belanja OPD Tahun 2026

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Sahkan Rancangan APBD Perubahan 2025, Bupati: Pertengahan September Harus Jalan

Peristiwa

Kasus KORPRI Banyuasin Jalan Ditempat, Masyarakat Soroti Kinerja Kejaksaan

BANYUASIN

Selvi Siap Berikan Bukti, Bukan Janji kepada Masyarakat Kabupaten Banyuasin