Banyuasin,Expost.id– DPRD Banyuasin memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuasin.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Arpani, SM, dalam agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun 2025.
Dalam rekomendasinya, DPRD menyoroti berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan mulai dari penegakan hukum, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, pembangunan infrastruktur hingga kesejahteraan masyarakat.
Salah satu perhatian utama ditujukan kepada BKPSDM, khususnya terkait pengelolaan PPPK dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua DPRD Banyuasin Arpani mengatakan, DPRD memandang perlu adanya langkah konkret untuk memberikan kepastian kebijakan mengenai PPPK, terutama di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai yang berpotensi memunculkan keresahan di kalangan ASN.
“DPRD meminta BKPSDM memberikan kejelasan kebijakan serta mitigasi terhadap pengelolaan PPPK, khususnya terkait dampak pembatasan belanja pegawai agar keresahan dapat diredam dan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga,” ujar Arpani
saat menyampaikan rekomendasi dalam rapat paripurna.
Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi sistem layanan kepegawaian berbasis digital seperti SIAP ASN dan My ASN. Menurut DPRD, layanan digital harus didukung dengan jaringan yang memadai, peningkatan kapasitas server, serta dukungan teknis agar pelayanan administrasi kepegawaian tidak mengalami gangguan.
“Pelayanan kepegawaian berbasis digital harus berjalan optimal. Karena itu, ketersediaan jaringan, kapasitas server dan dukungan teknis menjadi perhatian penting agar pelayanan kepada ASN tidak terhambat,” katanya.
DPRD turut merekomendasikan penataan serta pemerataan distribusi ASN, baik PNS maupun PPPK, di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penumpukan pegawai pada instansi tertentu sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Tak hanya itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja ASN juga menjadi perhatian serius DPRD. Evaluasi beban kerja serta penegakan disiplin dinilai harus diperkuat agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Penegakan disiplin dan pengawasan kinerja ASN perlu terus ditingkatkan agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan aparatur pemerintah,” tegas Arpani.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Banyuasin berharap BKPSDM dapat melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola kepegawaian sehingga kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah semakin baik.
(Ard)










