Home / Nasional

Rabu, 15 November 2023 - 23:02 WIB

PT Swarna Nusa Sentosa Akan Dicabut Setelah Lunas Tagihan Kreditur PKPU

Medan, Rapat Kreditur PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang digelar oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/11/2023).

Dewa Ketut Kartana, SH, MH selalu hakim pengawas yang dihadiri oleh hukum kreditur dan pengurus PT SNS (dalam penundaan kewajiban pembayaran utang/PKPU) serta kuasa hukum debitur.

Dikatakan kuasa hukum PT Swarna Nusa Sentosa (debitur) Hadi Yanto, SH, MH CLA dalam keterangannya.

Kuasa kreditur berubah sikap dan menerima keseluruhan tagihan pekerja. Sebelumnya pihak kuasa kreditur tiga kali menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas dan seketika totalnya Rp 533.384.565,35.

“Dengan diterimanya pembayaran secara lunas dan seketika, maka PKPU terhadap PT SNS akan dicabut oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang direncanakan akan dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada hari ini.

“Kami langsung menyerahkan secara tunai seluruh tagihan di depan hakim pengawas maupun di depan pengurus PT SNS serta telah dibuat tanda terima,” ujar Hadi Yanto.

Sedangkan hakim pengawas menyatakan dengan diterimanya pembayaran tersebut secara lunas, maka PKPU akan segera dicabut dan bukan pengesahan homologasi melainkan tidak ada penawaran perdamaian yang harus disahkan.

“Oleh karena itu, kita mengharapkan agar majelis hakim juga dapat memutuskan dan dituangkan dalam amar putusan terhadap Imbalan Jasa Pengurus sebesar 7,5 % yang dimana telah diutarakan pada persidangan sebelumnya,” pungkasnya.

Direktur PT Swarna Nusa Sentosa (SNS), Juli sangat mengapresiasi atas putusan dicabutnya PKPU perusahaannya.

“Kita sangat mengapresiasi dicabutnya PKPU terhadap PT SNS, karena hal tersebut telah membuktikan bahwa perusahaan yang saya pimpin adalah perusahaan sehat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim diketuai Susanti Arsi Wibawani pada perkara aquo, di depan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untuk menyiapkan permohonan konsinyasi, baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  DPRD Banyuasin Terima LKPJ Bupati 2024, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Majelis hakim juga memerintahkan pengurus agar memanggil para kreditur secara langsung hadir di depan persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaran dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas. (SM)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

PHR Zona 4 Gagalkan Upaya Pencurian Minyak Di Wilayah Kerja

Nasional

10 Desa Terendam Banjir Air Sungai Meluap

Nasional

Polres Tetapkan 1 Orang Tersangka Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar

BANYUASIN

Diduga Jadi Korban Konflik Warisan, Nenek 70 Tahun Diseret ke Meja Hijau: “Kami Yakin Ini Bukan Kasus Pidana”

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Sahkan Rancangan APBD Perubahan 2025, Bupati: Pertengahan September Harus Jalan

Nasional

API Award 2021 Bangkitkan Pariwisata Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Jadi Percontohan Pusat Latihan bagi Warga Binaan

Nasional

FM Pertamina EP Adera Field Akan Evaluasi operasional seluruh Pekerja