Home / Nasional

Sabtu, 29 April 2023 - 00:58 WIB

Polres Tetapkan 1 Orang Tersangka Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar

Muara enim, Expost.id – Penyidik Polres tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabuaten Muara Enim, Sumsel itu.
Tersangkanya Wiwin Suryadi, warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka buntut dari terbakarnya Gudang BBM ilegal yang terbakar sekitar pukul 14.30 WIB, pada Kamis 27 April 2023.
Informasi dihimpun penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyidikan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri.
“Tersangka WS ini merupakan pemilik lahan dan ia menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Muara Enim setelah dilakukan koordinasi ke pihak keluarga,” jelas Kapolres, saat gelar konferensi pers, Jumat 28 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan awal, disebut Kapolres, usaha BBM ilegal jenis solar ini beromzet puluhan juta rupiah.

“Tersangka WS ini sebagai pemilik lahan. Di mana hasil sewa lahan itu digunakan tersangka WS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 53 tentang Minyak Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023.

Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat ke-I KUHP.

Di mana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak gas bumi tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan maka akan dipidana.

“Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun atas perbuatannya ini,” pungkas Kapolres.(SM)

Baca Juga :  Kades Dua Periode di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Langsung Ditahan Kejari

Share :

Baca Juga

BANYUASIN

Polres Banyuasin Gelar Rakernis Intelijen: Dorong Profesionalisme, 6 Laptop dan 4 Penghargaan Diberikan kepada Kanit Terbaik

Nasional

Wabup PALI Minta Kasus Migor Fiktif Usut Tuntas

Nasional

Parkir Elektronik Ratusan Juta Terbengkalai, DPRD Prabumulih Desak Segera di Fungsikan

Nasional

Kodim 0401 Muba cari Bibit Prajurit TNI AD Di Pondok Pesantren

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Sahkan Perubahan APBD 2025, Bupati Askolani Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Jadi Percontohan Pusat Latihan bagi Warga Binaan

BANYUASIN

Banyuasin Mantapkan Langkah Menuju Kabupaten Bebas Rabies 2028

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Sahkan Rancangan APBD Perubahan 2025, Bupati: Pertengahan September Harus Jalan