Muara enim, Expost.id – Penyidik Polres tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabuaten Muara Enim, Sumsel itu.
Tersangkanya Wiwin Suryadi, warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka buntut dari terbakarnya Gudang BBM ilegal yang terbakar sekitar pukul 14.30 WIB, pada Kamis 27 April 2023.
Informasi dihimpun penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyidikan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri.
“Tersangka WS ini merupakan pemilik lahan dan ia menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Muara Enim setelah dilakukan koordinasi ke pihak keluarga,” jelas Kapolres, saat gelar konferensi pers, Jumat 28 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan awal, disebut Kapolres, usaha BBM ilegal jenis solar ini beromzet puluhan juta rupiah.
“Tersangka WS ini sebagai pemilik lahan. Di mana hasil sewa lahan itu digunakan tersangka WS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 53 tentang Minyak Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023.
Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat ke-I KUHP.
Di mana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak gas bumi tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan maka akan dipidana.
“Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun atas perbuatannya ini,” pungkas Kapolres.(SM)










