Banyuasin,Expost.id
Banyuasin — Seorang nenek berusia 70 tahun, Ernaini binti Syaroni alias Syakroni, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam perkara yang diduga kuat lebih bermuatan konflik keluarga ketimbang tindakan pidana murni.
Perkara yang teregister dengan Nomor 105/Pid.B/2025/PN.Pkb ini memunculkan gelombang simpati setelah kuasa hukumnya menyebut Ernaini sebagai korban kezhaliman hukum.
“Klien kami adalah perempuan lanjut usia yang tidak pernah mengambil keuntungan sedikit pun dari kebun yang disengketakan. Ini bukan pemalsuan surat, ini warisan yang diperebutkan,” tegas Wendi Aprianto, salah satu pengacara Ernaini, dalam keterangan pers, Jumat (11/7/2025).
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (10/7), majelis hakim yang diketuai Vivi Indra Susi Siregar mendengarkan kesaksian Diana dan Cici—dua anak almarhum H. Basir, yang disebut membuat surat duplikat akta nikah.
Kedua saksi menyebut bahwa surat itu dibuat almarhum ayah mereka semata-mata untuk keperluan pribadi seperti pengurusan paspor umrah dan pengajuan pinjaman.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Wendi Aprianto, Muhammad Akbar, M. Naufal, M. Irfan Kholil, dan Putra, meyakini bahwa dakwaan pemalsuan surat yang dituduhkan jaksa kepada Ernaini tidak berdasar.
“Tidak ada satu saksi pun yang mampu mengaitkan klien kami dengan pembuatan surat tersebut. Semua keterangan justru memperlihatkan bahwa almarhum H. Basir bertindak sendiri,” ujar Naufal dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, tim hukum menilai perkara ini sarat intervensi dan berharap majelis hakim tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan.
“Kami mohon majelis hakim melihat perkara ini dengan hati nurani. Jangan sampai nenek 70 tahun jadi tumbal konflik warisan,” kata Wendi.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.(Arie id)










