MUBA, Expost.id, – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, 9 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli sepriyadi warga kelurahan soak baru kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin dijatuhi hukuman penjara beragam namun malang bagi Boby Laniastra yang terduga sebagai otak perencanaan pembunuhan di vonis seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri sekayu, kamis (23/2/2023)
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Arief Herdiyanto Kusumo menyatakan 9 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Laniastra penjara selama seumur hidup,” ujar Arief didampingi Hakim anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Boby Laniastra dengan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap 8 terdakwa lainnya yakni Tarmizi Yulius divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Erik Pratama divonis 14 tahun penjara (tuntutan 14 tahun), Jhoni Kusmoyo divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun).
Lalu, Apriyadi alias Boya divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Juliansyah divonis 19 tahun penjara (tuntutan 17 tahun), Efran divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun 6 bulan), Alpino divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), dan Firmansyah alias Ewang divonis 15 tahun penjara (tuntutan 13 tahun).
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan sikap pikir-pikir. “Kita ambil sikap pikir-pikir. Putusan ini terlebih dahulu kita konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir&pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.
“Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir,” tandas dia.
Kasus ini berawal korban Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, tepatnya di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Dimana kondisi korban ditemukan penuh luka tusukan di sekujur tubuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, unit pidana umum Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Sembilan tersangka tersebut diduga komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban.(IW)