PALI,Expots.id- Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Drs H Soemarjono meminta agar kasus pengiriman puluhan ton Minyak Goreng (Migor) fiktif ke Kabupaten PALI terus dikejar.
Hal tersebut ditegaskan, lantaran ditakutkan nama Kabupaten PALI menjadi jelek. Padahal, Kabupaten PALI tidak pernah sama sekali meneriima puluhan ton migor sesuai dengan data fiktit tersebut.
“Yang kita takutkan nama Kabupaten PALI jadi tercoreng gara-gara pemgiriman fiktif tersebut. Sementara dilapanhan tidak ada sama sekali pengiriman itu,” ucapnya saat dibincangi usai acara Musrenbang Kabupaten PALI, Kamis (15/3/2023).
Soemarjono menerangkan, saat ini kasus pengiriman puluhan ton migor fiktif itu sudah ditangani pihak kepollisian untuk mengungkap kebenarannya.
“Jadi itu harus diluruskan, supaya pihak terkait dan masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai kebenarannya,” terangnya.
Berdasarakan laporan yang ditemimanya, Soemarjono menjelaskan, pihak dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten PALI telah bertemu dengan pihak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk dengan pihak distributor tersebut.
“Kalau dari keterangan pihak distributor itu, ada kesalahan dalam penginputan data alamat pengiriman. Katanya juga jatah puluhan ton migor itu untuk Kota Lubuklinggau bukan untuk Kabuoaten PALI,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Disdagprin Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah mengatakan, piihaknya nermain data sehingga diketahui jika jumlah pengiriman migor ke Kabupaten PALI melalui aplikasi tidak sesuai dengan yang ada dilapangan.
“Setelah kita cek ke lapangan, ternyata ada dua pengecer yang alamatnya tidak ada sesuai di aplikasi. Makanya, kita klarigikasi ke pihak provinsi,” katanya.
Terpisah, pihak Polres PALI pada Kamis siang (16/3/2023) memanggil pihak distributor migor tersebut untuk dimintai keterangan terkait pengiriman puluhan ton migor fiktif tersebut.
Sementara perwakilan dari distributor migor yang berasal dari Kota Palembang atas nama PT Duta Abadi, Yandri mengakui jika ada kesalahan dalam penginputan data pengiriman migor melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Itu salah dalam penginputan data pengiriman. Minyak goreng itu untuk Kota Lubuklinggau bukan untuk Kabupaten PALI,” ucapnya sebelum dimintai keterangan di Mapolres PALI.
Ia menjelaskan, jika pihaknya sama sekali tidak ada pengiriman ke Kabupaten PALI. “Jadi itu salah input saja,” kelitnya.
Saat ditanya apakah penginputan itu bisa dirubah, ia mengungkapkan, jika pihaknya akan mengajukan perubahan itu ke Kementrian Perindustrian terlebjh dahulu.
“Kita tidak bisa langsung merubahnya. Karena itu aplikasi dan ketika telah diinput tidak bisa diubah dulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika aplikasi SIMIRAH itu dibuat sejak Juni 2022 dan saat ini aplikasi tersebut sudah tidak aktif lagi,
“Sekarang ini aplikasi SIMIRAH sudah tidak aktif lagi sejak 2023 ini,” tuturnya.
Untuk jumlah 80 ton lebih itu, Yandri membeberkan, jika pengiriman tersebut bukan dilakukan dalam satu bulan melainkan selama tiga bulan.
“Itu dikirkm dari sejak Januari 2023 sampai Maret ini,” tukasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan. Namun, Jandri menolak memberi keterangan dengan alasan pusing dan langsung pergi ke mobil Toyota Fortuner warna hitam yang telah menunggu di luar halaman Mapolres PALI.
“Saya pusing, saya pusing. Itu salah input,” ucapnya sembari berlalu.
Sementara Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira melalui Kanit Pidus, Ipda Bambang mengatakan, pihaknya baru meminta klarifikasi saja sehingga hasilnya belum diketahui.
“Kita masih melakukan penyelidikan, untuk hasil klarifikasi belum bisa diketahui, masih pendalaman,” tukasnya.(SM)