Muba, Expost.id, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kini mengungkap adanya dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muba. Dimana dalam dugaan kasus korupsi tersebut, negara dirugikan mencapai Rp 7.958.360.127.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho pada press rilis yang digelar akhir tahun 2024 menyatakan hal ini, Selasa (31/12) bertempat di Aula Alex Noerdin.
“Saat ini unit Tipikor Satreskrim tengah menangani kasus korupsi berdasarkan LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUB/POLDA SUMSEL, ” Ujar Listiyono, Selasa (31/12).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo menambahkan bahwa, tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.
“Nah, yang mana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Ternyata dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar. Sesuai audit Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127.
“Dari sanalah kita dalami dan saat ini masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan berkas sudah lengkap bakal menetapkan tersangka,” tegasnya.(IW)