Palembang, – Seorang Pemilik usaha Galon dan Gas, Dicky (39) dikomplek ruko Citra Grand City blok 08/29 kel. Talang Kelapa kec.Alang-alang Lebar Palembang pada hari Jumat, tanggal 11/02/22 lalu alami Pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan secara bersama-sama oleh pihak Manajemen Citra Grand City (CGC) dengan laporan atas nama Nixon dan kawan-kawan yang berjumlah 6 orang.
Kasus ini dilaporkan ke Unit III Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, kendati pasca telah membuat laporan hingga kini masalahnya masih menggantung bahkan pihak Polisi menghentikan penyelidikan.
Sementara pihak Kuasa Hukum dari Pelapor, Rijen Kadin Hasibuan SH mengatakan.
” Pada tanggal 11 bulan Febuari 2022, klien kita melaporkan ke SPKT Polda Sumsel terkait masalah 363 pencurian dengan pemberatan dan atau 170 ” ungkapnya
Terkait dengan laporan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP tentang penghentian penyelidikan.
” Dengan dikeluarkan SP2HP itu, kita sangat keberatan, karna menurut kami, ini ada unsur pencurian, kalau kita lihat bukti dan fakta, barang-barang yang di ambil oleh mereka belum juga dikembalikan dan masih digudang pihak CGC ” tambahnya.
Setelah melayangkan surat, pihak Kuasa Hukum dan Korban di mintai datang ke Unit III Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan untuk gelar perkara.
” Hasil dari gelar perkara tersebut, pihak polisi sudah menjalankan tugas sesuai dgn SOP, akan tetapi kami keberatan, kami akan terus maju dalam langkah hukum,mediasi,praperadilan,surat dan lainnya, mereka tidak berhak menyita barang klien kami dengan jumlah kerugian 695 juta rupiah ” tutupnya.
Sementara itu Kasubdit 1 Unit III AKBP Wisdon Arizal,S.E saat dihubungi awak media tidak dapat tersambung. (JPP)










