Home / Potret

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:45 WIB

Penyelesaian Perkara Curas dengan Restoratif Justice, Kedua Pihak Sepak Berdamai

PALI, Expost.id – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel melalui Polsek Penukal Abab menerapkan Restoratif Justice (RJ.red) terhadap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,pada Rabu (15/02/2023).

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H.,menjelaskan adapun terduga pelaku Curas tersebut, yakni Wawan Bin Seroni yang dilaporkan oleh Ibrohim Bin Efendi yang beralamat di Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 di rumah pelapor bermula saat anak pelapor Okta Purnamasari sedang tidur dan terbangun ketika merasakan tangan sebelah kirinya ada emas ½ suku ditarik oleh pelaku yang bernama Wawan Bin Seroni,” ujar AKP Robby mewakili Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin.

Pelaku terlihat jelas oleh korban, setelah diperiksa keadaan rumah ternyata ada barang lain yang hilang yaitu berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Cristy, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y91C warna Fusion Black, No. IME1: 862516043283037, IME2: 862516043283029.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Namun, lanjutnya antara pelapor dan korban sepakat untuk berdamai, sehingga dilakukan restoratif Justice.

“Atara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 11 Februari 2023. Pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B/ 123 /XII/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 28 Desember 2022 tentang dugaan perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP”

Baca Juga :  Polri Peduli, Sisihkan Rejeki Untuk Berbagi

“Selanjutnya kita akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor guna lengkapi syarat RJ. Melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku. Melengkapi Mindik. Serta Melakukan Koordinasi dengan JPU,” pungkas Kapolsek mewakili Kapolres PALI.(SM)

Share :

Baca Juga

Potret

Lapas Sekayu Kembali Laksanakan Razia Rutin di Blok Hunian

Potret

Naiknya Harga BBM, Polsek Sanga Desa Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Potret

Mengintip Giat Koramil 02/Babat Toman Pada Jumat Barokah Ke Pondok Pesantren

Potret

Lapas Sekayu Lakukan Skrining NAPZA kepada Warga Binaan Program Rehabilitasi

Potret

Sinergitas Polres Pali Bersama Insan Pers.

Potret

Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Tes Dahak untuk Deteksi Penyakit TBC

Potret

Rewards Kepada Anggota Personil Yang Loyalitas, Berdedikasi Dan Bertanggung jawab Yang Baik

Potret

Curah Hujan Tinggi, Waspada Banjir Dan DBD