Home / Kriminal

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:02 WIB

Penggelapan Senilai 500 Juta Berhasil Diungkap Polsek Keluang

Muba, Expost.id,  – Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Keluang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan satu unit mobil truck berinisial AT (40). Warga Kabupaten Banyuasin ini ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang pada, Minggu (9/2).

Penangkapan terhadap pelaku AT dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Sik, MH melalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Trk.

“Benar, pelaku penggelapan mobil truck berinisial AT (40) telah kita tangkap, ” ujar Alvin, Selasa (11/2).

Dijelaskan Alvin, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Panhar Umar warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Sambungnya, saat itu. Korban memerintahkan pelaku untuk pergi dengan membawa mobil Truck Dump Mitsubhisi Cunter No Pol BG 8532 OA ke wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada, Rabu (25/12/1024) sekitar pukul 13:00 WIB untuk mengambil batu.

“Ya, korban memerintahkan pelaku membawa mobil truck agar mengambil batu ke wilayah itu. Setibanya dilokasi, pelaku justru meminta ke korban untuk dikirim uang senilai Rp 475.000, -, dengan alasan ada hutang ditempat itu. Serta akan menyari tempat lain untuk membeli batu, ” kata Alvin.

Lanjut Alvin, kemudian korban mengirim uang yang diminta oleh pelaku pada tanggal (27/12/2024). Setelah uang dikirim, pelaku pun tidak kunjung kembali ke tempat korban. Hingga akhirnya pelaku di laporkan korban ke SPKT Polsek Keluang dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

“Dari laporan korban ini lah. Pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut. Serta, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan Yoanda Prima untuk memimpin penyelidikan kasus tersebut ” sebut Alvin.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Korpri, Dua Mantan Pejabat Banyuasin Jadi Tersangka

Ditegaskan Alvin, akhirnya pada, Minggu (9/2) pelaku pun berhasil diamankan. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah korban.

“Pelaku kita tangkap, saat ia berada di rumah korban pada, Minggu (9/2), ” tegas Alvin.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Keluang.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 Kuhpidana, ” tutupnya.

Sementara itu, pelaku AT mengakui melakukan penggelapan itu. Dimana mobil truck yang ia gelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

“Mobil nya sudah aku jual Pak seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, ” terangnya singkat. (Eko)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Pali Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba dan 1 Orang Terduga Pencabulan Anak Tiri

Kriminal

Gagalkan penyelundupan bibit benih lobster hampir 1 juta ekor, kinerja Dit Polairud Polda Sumsel, di apresiasi kapolda sumsel.

Kriminal

Meizeni Datangi Propam Polda Sumsel Tanyakan Perkembangan LP Kasus Penggelapan

Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Korpri, Dua Mantan Pejabat Banyuasin Jadi Tersangka

Kriminal

Dirkrimsus Polda Sumsel,Dilaporkan Pengusaha sawit Mularis djahri ke Kadiv propam polri

Kriminal

Pelaku Maling Rumahan Ketimpa Sial

Kriminal

Team Elang Unit Reskrim Polsek Tangkap Pembobol Rumah

Kriminal

Patroli Rutin Polres PALI Cegah Gangguan Kamtibmas