Home / Kriminal

Senin, 29 Januari 2024 - 22:47 WIB

Pelaku Ilegal Refenery Diamankan Polsek Babat Toman

MUBA, Expost.id, – Masih nekad beroperasi, kucing kucingan dengan aparat kepolisian,
Seorang pekerja tempat penyulingan minyak ilegal bernama Menri (38), warga Kabupaten Pali, diamankan Polsek Babat Toman.

Tersangkaf ketahuan melakukan tindakan penyulingan minyak secara ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman.

Sebelumnya lokasi penyulingan minyak ilegal tempatnya bekerja mengalami kebakaran hebat sekira pukul 21.30 WIB, Minggu 28 Januari 2024. Kurang dari dua jam aparat kepolisian Polsek Babat Toman berhasil meringkus tersangka Menri, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sementara Tim Reskrim masih memburu pemilik lokasi penyulingan minyak yang diduga bernama Azwari dan pengelola bernama Yasmin karena kabur setelah kejadian dan saat ini masih DPO.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa tersebut diduga berawal saat pekerja melakukan aktivitas masak minyak atau penyulingan di lokasi milik Azwari.

Naasnya, percikan api dari tungku menyambar gas hingga api masuk tadahan dan minyak dalam tedmon penampungan.

Alhasil, terjadilah kebakaran hebat, beruntung kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 WIB setelah 1 jam kejadian.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun besarnya kobaran api membuat masyarakat sekitar cukup heboh.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH membenarkan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menangkap satu orang pelaku dalam kejadian itu.

“Satu orang pelaku bernama Menri yang berstatus sebagai pekerja sudah kita amankan. Sementara pemilik bernama Azwari dan pengelola bernama Yasmin masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, dari penuturan tersangka dirinya bekerja memasak minyak dengan upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu kali memasak minyak.

“Hasil pemeriksaan tersangka menyatakan bahwa telah bekerja di tempat tersebut selama sebulan dengan upah Rp. 500.000 per masak atau penyulingan, total sudah tiga kali melakukan aktivitas masak atau sudah dapat Rp1.500.000 selama satu bulan. Bersama tersangka kita amankan barang bukti termasuk mesin sedot, selang, kerangka tedmon, tungku, drum, blower, dan 30 liter cairan hitam yang diduga minyak bumi,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Desa Tegal Rejo Dihebohkan Penemuan Tengkorak Manusia Tergantung Di Pohon Bambu

tersangka menurut Kapolsek bakal dikenakan Pasal 53 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke – 8 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 188 KUHPidana.(IW)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tim Gabungan Tutup Aktifitas Ilegal Refinery Di Keluang

Kriminal

Kakaknya Meninggal, Dirinya Cacat Usai Di Tebas Parang Oleh Kakak Beradik, Pria Asal Muratara Lapor Ke Polda Sumsel

Kriminal

Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu

Kriminal

Pengawas Lahan Kebun Sawit di OKI Diancam Sajam Oleh Tiga Pria di depan anggota TNI – POLRI

Kriminal

11 Adegan Rekontruksi Tragedi Pembunuhan Berdarah

Kriminal

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Lima Tersangka Diringkus

Kriminal

Mayat Laki Laki Yang Ditemukan Warga Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Penemuan Mayat Jalan Servo KM39 Tanah Abang