Palembang – Kuasa hukum Trd,Ma dan If, mendatangi Propam Polda Sumatera Selatan untuk mepertayakan perkembangan laporan terhadap Kanit Reskrim Polres Banyuasin. Di mana saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti empat unit hp pelaku.
Meizeni mengungkapkan, kalau kedatangnya ke Propam Polda Sumsel ini untuk menanyakan perkembangan laporannya sudah sampai dimana. Dimana pada tanggal 22 November 2022 lalu sudah melaporkan Kanit Reskrim Banyuasin terkait penahan empat hp milik keluarganya.
“Terkait empat hp yang dimana di jadikan barang bukti oleh pihak Pidun Polres Banyuasin, ternyata diberikan kepada pihak pelapor. Namun setelah dilaporkan ke Propam jawabannya kurang memuaskan,” katanya Senin (16/1/23).
Berawal keluarganya ditahan di Polres Banyuasin kasus penggelapan, kemudian pihak keluarga sudah menanyakan barang apa saja ditahan. Ternyata ada empat hp yang ditahan oleh pihak penyidik Polres Banyuasin untuk menjadi barang bukti.
Masih kata Meizeni setelah pelimpahan ke Jaksaan mendengar isi dakwahan tidak ada penyitaan hp atau jadi barang bukti. Ketikan ditanyakan ke pihak penyidik kalau hp tersebut sudah diberikan ke pihak pelapor pada 8 oktober 2022 lalu.
“Jadi disini kami mempertanyakan kenapa empat tersebut diberikan ke pihak pelapor oleh penyidik , tadi sudah ke pihak Propam namun jawab mereka masih seperti itu karena itu kami sangat kurang puas,” ungkapnya
Namun pihak propam kalau hp milik keluarganya sudah ada di penyidik namun sampai tanggal 7 Desember 202 laluk. Hp milik keluarganya tidak sama sekali diberikan oleh pihak penyidik polres banyuasin.
Kuasa Hukum Suwito Winoto mengatakan, kalau disini kami sudah melaporkan oknum-oknum penyidik polisi Banyuasin Propam tidak melakukan tugas dengan profesional dalam kasus ini.
“Kalau memang Propam Polda Sumsel tidak bisa menindak laporan ini, Kami meminta bantuan hukum profesional ke Mabes Polri. Hari ini atau besok kami akan ke Propam Mabes Irwasum dan Kapolri ,” tegasnya.
Suwito menambah kalau kliennya sangat dirugikan oleh pihak penyidik polres banyuasin. Yang tidak adanya sikap transparansi terhadap penyidik kasus ini menimpah kliennya.(JP)