Home / Kriminal

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:40 WIB

Maklumat Kapolres Banyuasin Soal Knalpot Brong, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Banyuasin,Expost.id
Polres Banyuasin mengeluarkan maklumat yang melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya. Maklumat ini dikeluarkan untuk memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan bahwa penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres.
Maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin berisi tiga poin utama, yaitu:
– Alasan larangan penggunaan knalpot brong, yaitu karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
– Kewajiban bagi pelaku usaha dan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1.
– Sanksi bagi yang melanggar maklumat ini, yaitu anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(Arie id)

 

Baca Juga :  Dua Orang Diduga Kurir Narkoba Terciduk Polisi

Share :

Baca Juga

Kriminal

“Tragedi di Desa Bukit: Pedagang 37 Tahun Gantung Diri di Rumah, Polisi Konfirmasi Bunuh Diri”

Kriminal

Polsek Sekayu AmankanTersangka Pelaku Pencurian Material Gedung Rusunnawa

Kriminal

Dua Dari Empat Pelaku Pencurian Mobil Truck Diamankan Polisi

Kriminal

Polsek Tanah Abang Menangkap Spesialis Rumah

Kriminal

Polsek Gumeng Terima 9 Senpira Dari Warga Desa

Kriminal

Ismail Dalam Pencarian: Sat Reskrim Polrestabes Palembang Perketat Penyelidikan Kasus Penipuan

Kriminal

Warga Desa Tegal Rejo Dihebohkan Penemuan Tengkorak Manusia Tergantung Di Pohon Bambu

Kriminal

Pelaku Ilegal Refenery Diamankan Polsek Babat Toman