Muba, Expost.id, – Sejak kepemimpinan Bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin Toha Rohman belum ada perubahan tentang kebijakan dinas pendidikan dan kebudayaan di tahun 2025 ini, terkait SK kepala dinas untuk tenaga non ASN di sekolah tidak diperpanjang dalam hal ini dirasakan ribuan guru dan tenaga kependidikan (GTK) di sekolah yang di bawah naungan dinas Dikbud kabupaten Muba.
Sejumlah perwakilan tenaga non ASN sekolah telah menuntut keadilan ke DPRD Muba yang disampaikan melaui rapat dengar pendapat (RDP) pada selasa tanggal 18 maret 2025 lalu yang di fasilitasi dewan komisi 4. Rapat di pimpin ketua komisi empat Edi hariyanto didampingi sekretaris komisi 4 Aan cipta mandiri juga anggota dewan komisi 4 dan dihadiri kepala dinas Dikbud Muba Iskandar Syahrianto bersama sejumlah Kabid dari Dinas Dikbud Muba.
Rapat tersebut membahas kebijakan dinas Dikbud Muba tidak memperpanjang SK kepala dinas untuk tenaga non ASN sekolah melainkan dialihkan ke SK kepala sekolah dan ini dianggap tidak adil menurut para tenaga non ASN sekolah.
Karena ini berdampak pada gaji yang diterima harus melalui dana BOS yang nilainya kecil dari 35 ribu rupiah hingga satu juta rupiah perbulannya karena menyesuaikan jumlah siswa masing masing sekolah, tidak melalui APBD seperti tahun sebelumnya senilai 1.800.000 rupiah seperti tenaga non ASN di OPD lainnya.
Dalam RDP juga menjelaskan anggaran gaji untuk tenaga non ASN sekolah telah dianggarkan selama 6 bulan kedepan di tahun 2025 ini, namun anggaran tersebut dialihkan oleh dinas Dikbud muba untuk dana bantuan peningkatan kualitas penddikan (BPKP) tanpa sepengetahuhan DPRD Muba.
Ketua komisi 4 DPRD muba Edi hariyanto sangat prihatin melihat kondisi yang dialami para tenaga non ASN sekolah. Dari hasil RDP tersebut Edi merekomendasikan agar dinas Dikbud Muba memperpanjang SK kepala dinas untuk tenaga non ASN sekolah sesuai data yang ada di tahun 2024.
“Ya permasalah ini adalah perubahan dari SK kepala dinas ke SK kepala sekolah maka pihak dinas Dikbud harus mengkaji ulang karena ini bila SK kepala dinas tidak diperpanjang maka akan terputus dan berdampak pada tahapan rekrutmen PPPk”, ujarrnya.
Sementara RW seorang tenaga non ASN meminta agar SK kepala dinas diperpanjang dan menuntut hak berharap gajinya dikembalikan seperti semula yakni 1.800.000 rupiah perbulan.
“Kami meminta SK kami dikembalikan seperti semula dan gaji kami dikembalikan seperti tahun sebelumnya dan jangan mengalihkan anggaran gaji kami”,tegasnya.
YN tenaga non ASN sekolah menambahkan seharusnya dinas Dikbud Muba menjalankan surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB tanggal 12 Desember 2024 dan dari Kemendagri tanggal 14 Februari 2025 tentang penganggaran gaji tenaga non ASN di tahun 2025 seperti yang berjalan untuk tenaga non ASN di dinas OPD Muba lainnya.
“Kami berharap dinas Dikbud Muba menjalankan surat edaran Kemenpan RB dan Kemendagri”,singkatnya.
Tenaga non ASN sekolah berharap ada perhatian dari pemerintah Muba dalam hal ini bupati M.Toha tohet dan wakil bupati Kyai Rohman dan berharap kondisi ini tidak berlarut larut.(Iwan)