Home / BANYUASIN / Nasional / Politik

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:13 WIB

Hakim Dinilai Terlena “Dongeng Bohong”, Sidang Pemalsuan Duplikat Akta Nikah di Banyuasin Makin Memanas

Banyuasin,Expost.id
Pangkalan Balai – Sidang perkara dugaan pemalsuan duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali memanas.

Di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (10/7/2025), kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati, meledak dalam kritik keras terhadap majelis hakim yang dinilai gagal fokus pada inti perkara.

“Saya dengar keterangannya itu jelas bohong. Tapi hakim malah terlihat terpesona dengan cerita-cerita yang tidak relevan,” kecam Titis seusai sidang, menyebut bahwa majelis hakim seperti larut dalam “dongeng penuh kebohongan.”

Agenda hari itu menghadirkan dua saksi fakta, Diana dan Cici. Namun menurut Titis, keduanya justru memiliki konflik kepentingan. Ia mengungkap bahwa keduanya adalah pihak terlapor dalam perkara pidana yang saat ini masih bergulir di Polda Sumatera Selatan.

“Diana dan Cici itu saksi yang juga terlapor. Jadi wajar jika mereka membela diri dengan keterangan palsu,” ucapnya.

Titis juga menuding bahwa pembahasan dalam sidang telah melebar dari pokok perkara. Narasi warisan, surat wasiat, dan kebun keluarga dianggap mengaburkan proses terbitnya duplikat akta nikah yang menjadi inti dakwaan.

“Mereka bicara soal surat wasiat dan warisan, tapi tidak menjawab bagaimana bisa akta itu terbit setelah almarhum wafat,” jelasnya.

Dalam pengakuan yang menggugah, Titis juga mengungkap tekanan yang ia alami selama menangani perkara ini. Ia menyebut pernah menjadi korban teror hingga penabrakan mobil oleh keluarga tergugat. “Saya ditabrak, diteror, tapi tetap saya lanjutkan. Karena saya tahu kebenarannya,” katanya penuh emosi.

Ia bahkan menyatakan akan kembali mengadukan kinerja hakim ke Pengadilan Tinggi. “Saya akan lapor lagi. Supaya mereka tahu, ini bukan soal cerita keluarga, tapi dugaan pemalsuan yang nyata,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Banyuasin Gelar Aksi Damai Tuntut Kepala Desa Dicopot

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wendi, menyerahkan penilaian sepenuhnya pada majelis hakim. “Kalau dibilang kesaksiannya berbelit atau tidak benar, itu nanti hakim yang menilai. Kami percaya pada profesionalisme hakim,” ujarnya singkat.

Perkara yang terdaftar dalam nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini mencuat sebagai salah satu sidang paling disorot di Banyuasin, karena menyangkut konflik warisan keluarga yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.(Arie id)

Share :

Baca Juga

Politik

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

BANYUASIN

Ketua DPRD Banyuasin Dukung Pemberdayaan Perempuan Lewat Panen Perdana Ikan Patin KWT Sido Maju

BANYUASIN

Proyek Jembatan Rantau Bayur Tak Kunjung Rampung, Paslon Selfi Janjikan Penyelesaian dalam Dua Tahun

Nasional

“Aswil Ton (MANAGER PT PLN): Kolaborasi Efisien untuk Pemasangan Jalur C.O di Tanjung Menang”

Nasional

Polisi Buru Pemilik Gudang Penampungan Minyak Ilegal

BANYUASIN

Tim Hukum Askolani-Neta Laporkan Rumah Rakyat Banyuasin, Aktivis Nilai Sebagai Bentuk Ketakutan Menjelang Pilkada

BANYUASIN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Resmikan Musholla di TK Adhyaksa VII Banyuasin

BANYUASIN

Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp4,2 Miliar Sepanjang Tahun 2025