Home / BANYUASIN / Nasional / Politik

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:13 WIB

Hakim Dinilai Terlena “Dongeng Bohong”, Sidang Pemalsuan Duplikat Akta Nikah di Banyuasin Makin Memanas

Banyuasin,Expost.id
Pangkalan Balai – Sidang perkara dugaan pemalsuan duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali memanas.

Di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (10/7/2025), kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati, meledak dalam kritik keras terhadap majelis hakim yang dinilai gagal fokus pada inti perkara.

“Saya dengar keterangannya itu jelas bohong. Tapi hakim malah terlihat terpesona dengan cerita-cerita yang tidak relevan,” kecam Titis seusai sidang, menyebut bahwa majelis hakim seperti larut dalam “dongeng penuh kebohongan.”

Agenda hari itu menghadirkan dua saksi fakta, Diana dan Cici. Namun menurut Titis, keduanya justru memiliki konflik kepentingan. Ia mengungkap bahwa keduanya adalah pihak terlapor dalam perkara pidana yang saat ini masih bergulir di Polda Sumatera Selatan.

“Diana dan Cici itu saksi yang juga terlapor. Jadi wajar jika mereka membela diri dengan keterangan palsu,” ucapnya.

Titis juga menuding bahwa pembahasan dalam sidang telah melebar dari pokok perkara. Narasi warisan, surat wasiat, dan kebun keluarga dianggap mengaburkan proses terbitnya duplikat akta nikah yang menjadi inti dakwaan.

“Mereka bicara soal surat wasiat dan warisan, tapi tidak menjawab bagaimana bisa akta itu terbit setelah almarhum wafat,” jelasnya.

Dalam pengakuan yang menggugah, Titis juga mengungkap tekanan yang ia alami selama menangani perkara ini. Ia menyebut pernah menjadi korban teror hingga penabrakan mobil oleh keluarga tergugat. “Saya ditabrak, diteror, tapi tetap saya lanjutkan. Karena saya tahu kebenarannya,” katanya penuh emosi.

Ia bahkan menyatakan akan kembali mengadukan kinerja hakim ke Pengadilan Tinggi. “Saya akan lapor lagi. Supaya mereka tahu, ini bukan soal cerita keluarga, tapi dugaan pemalsuan yang nyata,” tegasnya.

Baca Juga :  PPDI Perjuangan Muba Ajak Warga Doakan dan Bantu Korban Gempa NTT

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wendi, menyerahkan penilaian sepenuhnya pada majelis hakim. “Kalau dibilang kesaksiannya berbelit atau tidak benar, itu nanti hakim yang menilai. Kami percaya pada profesionalisme hakim,” ujarnya singkat.

Perkara yang terdaftar dalam nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini mencuat sebagai salah satu sidang paling disorot di Banyuasin, karena menyangkut konflik warisan keluarga yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.(Arie id)

Share :

Baca Juga

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Terima LKPJ Bupati 2024, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Nasional

“Aswil Ton (MANAGER PT PLN): Kolaborasi Efisien untuk Pemasangan Jalur C.O di Tanjung Menang”

BANYUASIN

Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah di Desa Rantau Harapan, Wujud Kepedulian Polres Banyuasin

Nasional

Kolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Fokus APP Group Hadapi Musim Karhutla 2026

Nasional

10 Desa Terendam Banjir Air Sungai Meluap

BANYUASIN

Diduga Jadi Korban Konflik Warisan, Nenek 70 Tahun Diseret ke Meja Hijau: “Kami Yakin Ini Bukan Kasus Pidana”

BANYUASIN

Pasangan SELFI Daftar ke KPU Banyuasin untuk Pilkada 2025

BANYUASIN

NasDem Banyuasin Tancap Gas Menuju Pemilu 2029, Herman Deru: Struktur Partai Sudah Sempurna!