.

Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:10 WIB

Pj Bupati H Apriyadi : Mari Dukung Musmulyadi Raih Penghargaan Kepala Desa/Lurah Se-Indonesia di Bidang Hukum dan Ham

MUBA, Expost.id, – Pj Bupati Muba H Apriyadi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muba untuk mendukung Lurah Balai Agung Kecamatan Sekayu Musmulyadi, SE MM Kecamatan Sekayu di penganugrahan penghargaan bagi Kepala Desa/Lurah Se-Indonesia Dalam Bidang Hukum dan Ham.

Dengan cara Klik Link https://pja.bphn.go.id/kandidat , Lalu, Klik kolom pencarian, dan ketik nama Musmulyadi, SE., MM. (Lurah Balai Agung) Kecamatan Sekayu. Votingnya, lanjut Apriyadi akan dibuka pada tanggal 26 Mei 2023 – 1 Juni 2023.

“Payoh sanak dulur, mamang bibik, Kuyung kopek saudaraku semuanya ayo kita dukung saudara kita Musmulyadi Lurah Balai Agung Kecamatan Sekayu untuk meraih penghargaan di kompetisi ini. Mari Kita berikan dukungan penuh kalau bukan Kita siapa lagi,”ungkapnya.

Menanggapi ajakan itu, Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin siap mendukung dan optimis Lurah Balai Agung Kecamatan Sekayu Musmulyadi, SE MM Kecamatan Sekayu bisa meraih penghargaan tersebut.

“Kami masyarakat Muba siap mendukung dan berharap saudara kami Musmulyadi Lurah Balai Agung Kecamatan Sekayu ini bisa meraih penghargaan dalam ajang kompetisi bergengsi ini. Muba bisa,”tandas Deni Brata dengan semangatnya.(RH)

Baca Juga :  Bareng Keluarga dan Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Salat Id di Rumdin

Share :

Baca Juga

Advertorial

Apriyadi Sisir Pelosok, Beri Bantuan Mobil Ambulans untuk Warga Muba

Pemerintah

Deklarasi Netralitas Pemilu 2024 Jangan ASN Terlibat Politik

Advertorial

Pj Bupati Apriyadi Pimpin Langsung Apel Bersama dan Halal Bihalal Setelah Libur Lebaran

Advertorial

Giliran Wagub Mawardi Yahya Dukung Apriyadi Jadi Bupati Muba 2024

Pemerintah

Fauzan Khoiri Pj Bupati Empat Lawang pantau Pos pengamanan Nataru

Advertorial

Wakil Menteri Kesehatan Dukung Niat RSUD Sekayu Tingkatkan Layanan

Pemerintah

Kalapas Sekayu dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM, & IMIPAS Tahun 2025 secara Virtual

Advertorial

Ini Loh Hukuman Bagi Pembakar Hutan dan Lahan