.

Home / Kriminal

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:00 WIB

Warga Sejagung Serahkan 1.500 Tanda Tangan ke Kejaksaan Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi

Banyuasin,Expost.id
– Masyarakat Desa Sejagung, hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkat desa. Laporan ini dilengkapi dengan 1.500 tanda tangan dari warga setempat rabu (08/05/2024)
“Kami hari ini membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan juga melayangkan surat ke Penjabat Bupati Banyuasin terkait dugaan penjualan aset desa dan pembagian hasil tambang pasir yang tidak sesuai aturan,” ujar Reno Wardono S.H, M.H, Agung Syahputra MD, S.H (kuasa hukum) perwakilan masyarakat Sejagung.
Menurut laporan tersebut, dugaan korupsi terjadi dalam pembagian hasil tambang pasir, di mana hanya 20% dari pendapatan yang masuk ke kas desa, sementara sisanya dibagi antara kepala desa, perangkat desa, dan Ketua BPD Desa Sejagung. Pendapatan dari tambang pasir tersebut diperkirakan mencapai 100 hingga 200 tongkang per bulan, dengan setiap tongkang bernilai Rp. 250.000.
Selain itu, kepala desa Sejagung beserta perangkatnya diduga telah menjual aset desa berupa tanah seluas kurang lebih 31 hektar yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat untuk pertanian. Tanah tersebut diduga dijual melalui perantara dengan membuat Surat Pernyataan Hak (SPH) baru atas nama perangkat desa.
Reno menambahkan, “Perjuangan kami terkait masalah ini sudah berlangsung beberapa bulan. Kami telah menyurati dan bahkan melakukan demonstrasi di depan kantor bupati Banyuasin, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Oleh karena itu, kami juga membuat laporan ke Polres Banyuasin.”
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Laporan ini merupakan langkah serius dari masyarakat Sejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang telah merugikan desa dan masyarakatnya.(**)

Baca Juga :  Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Batik Desa

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Muara Enim Tangkap Pungli Jalan Lintas Sumatera

Kriminal

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan Polsek Penukal Abab

Kriminal

Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ungkap Pencurian Mobil

Kriminal

Polres PALI Giat KRYD (Razia Terpadu) Pencegahan 3C (Curat,Curas dan Curanmor)

Kriminal

Pelaku Ilegal Refenery Diamankan Polsek Babat Toman

Kriminal

Sungguh Tega, Perkara Sepele Pemuda Ini Aniaya Ibu Kandungnya

Kriminal

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal

Kriminal

Gagalkan penyelundupan bibit benih lobster hampir 1 juta ekor, kinerja Dit Polairud Polda Sumsel, di apresiasi kapolda sumsel.