Prabumulih, Expost.id – Tim Elang Muara Polsek Cambai meringkus Seorang pria Imando, 36 tahun, warga Dusun III Desa Tanah Abang Jaya, Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir Sumatera Selatan. Polisi mendapatkan senjata api rakitan dengan satu buah butir peluru.
Tersangka diringkus tim gabungan Polres Prabumulih, yaitu Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih saat di Jalan Raya Sungai Medang – Muara Sungai Kelurahan Sungai, Kecamatan Cambai.
Dari tangannya, petugas menyita 1 pucuk senpira laras pendek tipe patahan beserta 1 butir amunisi aktif tanpa izin.
Senpira tersebut disimpan dalam tas milik pelaku, akibat kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cambai guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Juga disita, 1 buah tas selempang warna hitam bahan parasut merk Merboso. Dan, 1 unit HP IPPO A1K warna hitam, serta 1 unit sepeda motor CBR warna orange.
Kompol Hendri SH membenarkan, kalau ada penangkapan pelaku kepemilikan senpira.
“Tersangka berinisial Im, kita amankan barang bukti berupa senpira jenis revolver satu peluru. Juga, 1 butir amunisinya. Senpira itu, belum sempat digunakan baru saja dibeli,” ucap Kompol Hendri.
Bebernya, pelaku Im diancam pasal Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang larangan kepemilikan senpi. “Ancaman, diatas 10 tahun penjara dan proses hukum masih berjalan,” pungkasnya.(SM)