Home / Kriminal

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:30 WIB

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI

PALI, Expost.id, – Satreskrim Unit Pidana Khusus Polres Penukal Abab Lematang Ilir, menerapkan penyelesaian Restorative Justice antara tsk NP(50) dengan pihak CV SPM pada Rabu (25/1/2023), atas keterlambatan pembayaran bahan-bahan sembako dan minyak kendaraan oleh tsk saat menjabat sebagai PJ Kepala Dinas Sosial, bukan berbentuk uang tunai ataupun mengkorupsikan uang kantor maupun uang Dinas.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim IPTU Yudhistira,S.I.K.,S.Tr.K., yang disampaikan oleh KBO Polres Pali IPTU Muh Arafah,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resort Pali menjadi mediator antara terlapor dengan pelapor.

“Benar,Alhamdulillah kita berhasil menerapkan Rostarative Justice (RJ) terhadap penyelesaian masalah antara kedua belah pihak, sesuai proses dan Undang-Undang yang berlaku keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restoratif justice,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Iptu Yudhistira kepada wartawan yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres.

Dengan telah disepakatinya penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak ini melalui Restoratife Justice, dan menyelesaikan pembayaran bon belanja untuk keperluan Dinas saat dia menjabat PJ.Kadinsos, tsk NP(50) sempat dilakukan penahanan beberapa hari yang lalu, kini telah dibebaskan kembali.

Dalam proses mediasi itu,pihak keluarga NP terlapor turut mendampingi,serta menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ.

“Kami Mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Polres Pali yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice,”tutur kedua belah pihak sesaat seusai melaksanakan penyelesaian diruang rapat Satreskrim Polres Pali.

Ditempat yang sama,NP (50) menjelaskan duduk persoalan yang membuat dirinya dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI.

“Kemarin itu bukan saya tidak mau membayar bon belanja atau berniat menipu pelapor,bahkan saya sangat berterima kasih kepada pelapor,karena sebelumnya sudah mau membantu saya untuk memenuhi kebutuhan Dinas disaat saya menjabat disalah satu Kedinasan,namun dikarenakan uang saya belum cukup dengan jumlah nominal yang akan dibayarkan ke Pelapor ini, sehingga terjadilah miskomunikasi yang menyebabkan saya dilaporkan,namun Alhamdulillah kini semuanya telah diselesaikan dan sudah dibayar lunas,”jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Sebelumnya NP yang juga mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI, atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan bukan atas dugaan Korupsi,namun dengan telah diselesaikan secara RJ oleh penyidik Polres Pali, maka tsk NP kini telah bebas dari segala laporan yang dilaporkan oleh pihak korban CV.SPM dan telah pulang kembali kekeluarganya serta telah kembali bekerja seperti biasa.(SAM)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Keluang Tangkap Pakde Ireng Pemilik Tambang Minyak Ilegal

Kriminal

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Lima Tersangka Diringkus

Kriminal

Mayat Laki Laki Yang Ditemukan Warga Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Team Elang Unit Reskrim Polsek Tangkap Pembobol Rumah

Kriminal

Polsek Tanah Abang Menangkap Spesialis Rumah

Kriminal

Ismail Dalam Pencarian: Sat Reskrim Polrestabes Palembang Perketat Penyelidikan Kasus Penipuan

Kriminal

Dirkrimsus Polda Sumsel,Dilaporkan Pengusaha sawit Mularis djahri ke Kadiv propam polri

Kriminal

Wakapolres PALI Langsung Meninjau Pengamanan Eksekusi Lahan