Home / Kriminal

Rabu, 30 April 2025 - 11:09 WIB

Polsek Keluang Tangkap Pakde Ireng Pemilik Tambang Minyak Ilegal

Muba, Expost.id  –  Unit reskrim Polsek keluang berhasil mengamankan Ahmad thohir alias pakde ireng (61) warga Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai Lilin Kabupaten Musi banyuasin,  tersangka ditangkap di rumahnya, diduga pemilik tambang minyak ilegal. Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.(30/4/2025)

Peristiwa meledak nya sumur tambang minyak ilegal ini terjadi Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 13.00 wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik Pt. Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang. hal ini di akibatkan tersangka memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot. tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik saudara ahmad thohir alias pakde ireng.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, polsek keluang sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan liar yang berbahaya.

Kapolsek keluang Iptu Alvin Adam Armita STrk melalui plh kasi humas AKP Nazaruddin, Se, Msi mengatakan, Polsek Keluang sudah sering melakukan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal driling dan ilegal refenery.

“Kemaren sore Selasa 29 April 2025 sudah diamankan polsek dan sudah dlimpahkan langsung ke Pidsus Polres Muba” Ujar nazar.

Dari hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 1 (satu) bulan” Kata nazaruddin.

“Kita dari pihak kepolisian tak henti hentinya trus melakukan himbauan. Jadi terkait tersangka ini, kita uda dua kali melakukan surat pemanggilan” Ujar nazaruddin saat dikonfirmasi, rabu (30/04/25).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana. (IW).

Baca Juga :  Polsek Gumeng Terima 9 Senpira Dari Warga Desa

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bayi Tewas Ditangan Sang Ibu

Kriminal

Pencuri Besi Tower Sutet Diamankan Polsek Lais

Kriminal

Pimpinan PMPB Melapor Ke Polres Karena Nama Organisasi Di Catut

Kriminal

Polres PALI Giat KRYD (Razia Terpadu) Pencegahan 3C (Curat,Curas dan Curanmor)

Kriminal

Patroli Rutin Polres PALI Cegah Gangguan Kamtibmas

Kriminal

Sungguh Tega, Perkara Sepele Pemuda Ini Aniaya Ibu Kandungnya

Kriminal

Jaga Kantibmas Tim Gabungan gerebek taman Tempat Berkumpul Warga

Kriminal

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal