Muba, Expost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pada Rabu (2/7/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, seorang warga berinisial A berhasil diamankan di Kampung IV, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Informasi yang di himpun di lapangan bahwa ada dua tersangka yang diamankan selaian tersangka A diamankan juga tersangka E yang saat itu berada di rumah tersangka A
Kasat Narkoba, AKP Iptu Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka A. Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan diamankan karena diduga sebagai pengguna narkoba.
“Benar, telah diamankan seorang pria berinisial A di wilayah Kelurahan Balai Agung. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar AKP Iptu Budi Mulya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka cukup untuk dilakukan tindakan rehabilitatif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan humanis yang dilakukan oleh Polres Muba dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, terutama bagi pengguna yang masih dapat diselamatkan melalui proses rehabilitasi.(IW)