Banyuasin,Expost.id
– Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memberikan imbauan tegas kepada para kepala desa untuk menghindari praktik korupsi dan mengelola anggaran desa dengan profesional.
Kegiatan yang bertema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju” ini berlangsung di Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (9/12/2024), dihadiri oleh camat, lurah, dan 288 kepala desa se-Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang, menyampaikan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.
Ia menegaskan, pelanggaran hukum seperti korupsi tidak akan ditoleransi.
“Kepala desa dipilih oleh masyarakat untuk melayani dengan penuh keikhlasan.
Jangan sampai ada yang menyalahgunakan kepercayaan ini, Jika terbukti melakukan korupsi, kami tidak akan segan untuk menindak,” ujarnya dengan tegas.
Raymund juga menekankan pentingnya pendampingan dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan transparansi dan mencegah kesalahan administrasi. Pendampingan ini, kata dia, akan melibatkan inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), dan instansi terkait lainnya.
“Kami siap memberikan pembelajaran dan pendampingan kepada para kepala desa agar mampu mengelola keuangan desa secara baik dan sesuai aturan,” tambah Raymund.
Ia juga mengapresiasi keikutsertaan kepala desa dalam penyuluhan hukum yang sebelumnya digelar oleh Kejari Banyuasin. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kepala desa tentang tata kelola keuangan negara.
Melalui peringatan Harkodia ini, Raymund mengajak seluruh pejabat publik, termasuk kepala desa, untuk menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai landasan kerja. “Hanya dengan integritas dan profesionalisme, Indonesia bebas korupsi dapat terwujud,” tutupnya.(Arie id)