Banyuasin,Expose.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang merugikan negara mencapai Rp418.101.506,65.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/3/2026) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani bersama tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menggelar ekspose perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik menetapkan saudara A sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sejak 2014 tersebut diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Modus yang terungkap di antaranya adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan serta pekerjaan pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dalam pengelolaan Dana Desa ditemukan belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB,” jelas penyidik.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp418.101.506,65.
Meski demikian, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta ke kas negara. Namun penyidik menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas penyidik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, A menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Penyidik kemudian langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Banyuasin, terhitung mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Giovani.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Ard)










