Home / BANYUASIN / Peristiwa

Selasa, 29 April 2025 - 19:30 WIB

Kejari Banyuasin Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Banyuasin, Expost.id
Banyuasin, 29 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelesaikan perkara pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah permohonan mereka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Kasus tersebut melibatkan Maha Tarip alias Ujang Gepek bin Tumpang, warga Desa Pulau Parang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, yang diduga mencuri sebuah tedmon air berkapasitas 2000 liter pada 16 Februari 2025. Barang tersebut ditemukan dan diamankan di salah satu kebun warga.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan RJ dilakukan setelah ada perdamaian antara tersangka dan korban.

“Kami berupaya mengutamakan penyelesaian yang lebih humanis, dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan pelaku,” ujar Raymund.

Dalam prosesnya, Maha Tarip mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengembalikan tedmon ke tempat semula. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Permohonan RJ ini kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dilanjutkan ke JAM-Pidum, hingga akhirnya disetujui.

Penghentian penuntutan didasari sejumlah pertimbangan, termasuk tersangka yang belum pernah dihukum, nilai kerugian yang relatif kecil (kurang dari Rp2.500.000), serta adanya janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dukungan masyarakat dan pendekatan sosiologis juga menjadi faktor utama.

“Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan bentuk keadilan yang lebih menyentuh hati masyarakat,” tambah Raymund.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini diapresiasi oleh masyarakat setempat sebagai langkah positif dalam menciptakan keadilan yang lebih berkeadaban.
sekalian(Arie id)

Baca Juga :  Kepala Kejari Banyuasin dan Jajaran Coblos dan Monitor Pemilu di TPS 01 Mulya Agung

Share :

Baca Juga

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Teken Pakta Integritas, Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Kepentingan Rakyat

BANYUASIN

Selvi Siap Berikan Bukti, Bukan Janji kepada Masyarakat Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN

Beredar Panas! Sidang Pemalsuan Akta Nikah Guncang Banyuasin: “Keterangan Saksi Seperti di Warung Kopi!”

BANYUASIN

Pasangan Slamet-Alfi Resmi Mendapatkan Nomor Urut 2 untuk Pilkada Banyuasin 2024

BANYUASIN

Hakim Dinilai Terlena “Dongeng Bohong”, Sidang Pemalsuan Duplikat Akta Nikah di Banyuasin Makin Memanas

BANYUASIN

DPRD Banyuasin Sahkan Perubahan APBD 2025, Bupati Askolani Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Peristiwa

Akses Jalan Anak Petai Amblas Warga Keluhkan Cepat Tanggap Pemerintah Segera Perbaikan

BANYUASIN

Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah di Desa Rantau Harapan, Wujud Kepedulian Polres Banyuasin