Banyuasin,Expost.Id
-Dua mantan pejabat Korpri Kabupaten Banyuasin, Bambang dan Mirdayani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan dana organisasi. “Kita telah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo ,hari Kamis (14/03/24) .
Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana Korpri antara Desember 2022 hingga September 2023, yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban. Tindakan kedua tersangka dikatakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta, meskipun mereka telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut.
Bambang, yang menjabat sebagai Sekretaris Korpri, dituduh mengeluarkan dana tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin, sedangkan Mirdayani, mantan bendahara, diduga tidak mengelola dana dengan tertib, efisien, dan transparan. Keduanya kini ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka ini diikuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan Nomor Print: 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023 pada tanggal 15 November 2023. Tersangka Bambang terlihat menundukkan wajah saat dibawa ke mobil tahanan, menghindari media tanpa memberikan komentar apapun.(Ar id)