Muaraenim, Expost.id- Satuan Unit Reserse Narkoba Polres menangkap dia orang pria yang membawa Narkotika jenis Sabu, di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi S.H.,S.Ik.,M.H. di dampingi Kasat Narkoba AKP Burnani SH. Msi membenarkan telah diamankan dua orang pria karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu, “jelasnya.
Kronologis kejadian pada hari Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 14.30 Wib telah diamankan dua orang telah memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar.
“Kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki – laki tersebut dan ditemukan barang bukti seperti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) bal plastic klip bening, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam,” ungkapnya.
Sementara untuk tersangka Gustu Randa bin Alfinsi Umur (33) Tahun, pekerjaan belum bekerja yang beralamatkan Desa gunung merakse, Kecamatan Lubuk batang, Kabupaten Ogan komering Ulu dan Ari Candra Bin Mat Sarkawi umur (36) Tahun pekerjaan tani yang beralamatkan Desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Sam)