Banyuasin,EXPOST.ID– Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 25 Februari 2026,
guna membahas persoalan perizinan perusahaan (SCR) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin. Rapat ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai dasar operasional perusahaan di daerah.
RDP tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur legislatif, pemerintah kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan klarifikasi dan menyamakan persepsi terkait perizinan usaha.
Sejumlah anggota DPRD Banyuasin turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Ledy Risdianto, Sucipto, dan Syarifuddin. Hadir pula Camat Talang Kelapa, Salinan, bersama perwakilan OPD yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan dan pengawasan usaha.
Dalam forum itu, DPRD Banyuasin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RDP ini kami gelar untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan perusahaan berjalan sesuai aturan. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD Banyuasin.
Para peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, data, serta klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengedepankan pendekatan objektif dan berbasis data.
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Ke depan, kami ingin memastikan bahwa iklim investasi di Banyuasin tetap kondusif, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan kepentingan publik,” tambahnya.
Komisi II DPRD Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, guna memastikan setiap aktivitas usaha di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(ARD)









