Home / Potret

Senin, 29 Juni 2026 - 16:27 WIB

Sikap Koperatif Dan Transparan Bukti Dodi Reza Dalam Penuhi Panggilan Kejati Sumsel Sebagai Saksi

Palembang, Expost.id, – Di tengah bergulirnya proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Dodi Reza Alex Noerdin, menunjukkan sikap koperatif yang patut diacungi jempol.

‎Kehadirannya secara langsung memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (24/6) lalu menjadi bukti nyata komitmennya dalam menghormati institusi penegak hukum dan mendukung transparansi publik.

Melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH & Associates pada Senin (29/6/2026), terungkap sebuah cerita mendalam di balik lahirnya kebijakan keselamatan perairan di Sungai Lalan yang kini tengah digali oleh penyidik. Keterangan yang diberikan Dodi Reza bukan sekadar jawaban formalitas, melainkan sebuah penegasan sejarah mengenai upaya penyelamatan aset negara demi kemaslahatan masyarakat.

Melihat ke belakang, lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2017 didasari oleh situasi kedaruratan yang krusial. Pada masa itu, Jembatan Lalan merupakan sebuah infrastruktur vital bernilai ratusan miliar rupiah, berulang kali mengalami kerusakan akibat ditabrak oleh tongkang-tongkang batu bara milik perusahaan swasta.

Bayang-bayang kelumpuhan ekonomi ribuan warga dan potensi kerugian negara yang fantastis untuk membangun kembali jembatan jika sampai ambruk, memicu Dodi Reza mengambil langkah taktis. Kebijakan diskresi tersebut murni lahir dari niat baik untuk melindungi milik publik.

‎”Fokus pengaturan dalam regulasi tersebut murni mengenai lalu lintas keselamatan di bawah kolong jembatan yang merupakan lokasi aset daerah, bukan mengambil alih wewenang wajib pandu alur pelayaran yang menjadi domain Pemerintah Pusat,” tegas tim kuasa hukum yang beranggotakan Titis Rachmawati, SH., MH., Andre Yunialdi, SH., MH., dan Bayu Prasetya Andrinata, SH., M.Kn.

Baca Juga :  Penggugat Kecewa PN Palembang Nyatakan Tidak Berwenang Memutus Gugatan Perdata Eks Warga Asrama CPM

Langkah ini juga memiliki payung hukum yang kuat dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah melindungi Barang Milik Daerah (BMD) dari potensi kerusakan oleh pihak ketiga. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Untuk menjaga akurasi informasi di masyarakat, Tim Kuasa Hukum juga menggarisbawahi batasan lini masa (timeline) jabatan kliennya. Dodi Reza Alex Noerdin tercatat memimpin Kabupaten Musi Banyuasin hanya sampai akhir tahun 2021. ?Oleh sebab itu, segala dinamika operasional, tata kelola administrasi keuangan, hingga munculnya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang terjadi pada tahun-tahun berikutnya (2022 hingga 2025), sepenuhnya berada di luar kendali, pemantauan, serta tanggung jawab hukum Dodi Reza. Hal tersebut sudah menjadi ranah kebijakan pejabat dan manajemen yang berwenang pada periode berjalan.

Di akhir keterangannya, Tim Kuasa Hukum mengajak rekan-rekan media dan masyarakat luas untuk tetap bijak dan mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).

Sikap kooperatif Dodi Reza dalam memberikan keterangan sebagai saksi adalah langkah mulia untuk membuat duduk perkara ini menjadi terang benderang. Publik diingatkan kembali bahwa tindakan yang diambil di masa kepemimpinannya adalah sebuah dedikasi nyata: melindungi hak-hak fisik dan urat nadi perekonomian masyarakat Musi Banyuasin.(Iw)

Share :

Baca Juga

Potret

Curhat Kapolres Muara Enim Dengan Masyarakat

Potret

Tes Psikologi Berbasis CAT,Biro SDM Polda Sumsel,Pastikan Rekrutmen Tamtama Polri 2026 Transparan.

Potret

Gerebek Pelaku Usaha Ilegal Drilling, Polsek Keluang MenghimbauTutup Sumur Minyak

Potret

Kapolsek Talang Ubi Menghadiri Pelatihan Peningkatan Pelatihan BPD

Potret

Melampaui kapasitasnya saat sidak oli, lurah Bayung lincir di polisikan.

Potret

57 PAUD di Muba Terima 2.022 Paket Nutrisi WeCare

Potret

Kodim 0401 Muba Bangunkan MCK Ponpes Darul Ulum

Potret

Polres PALI Hadiri Penyaluran Bantuan Sembako Terdampak Banjir