Home / Kriminal

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:33 WIB

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Listrik Milik PT Mep

Muba, Expost.id – Pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/6/2026) dini hari.

Dua pelaku berinisial MS dan AI, keduanya warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, telah diamankan Polsek Keluang setelah kedapatan melakukan pencurian kabel listrik.

Peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak PT MEP melalui perwakilannya, Irfan Dwi Pembina. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari informasi yang dihimpun, pencurian terjadi Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu masyarakat yang sedang berada di teras rumahnya melihat cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Merasa curiga, masyarakat tadi kemudian mengintai ke arah sumber cahaya tersebut. Dari pengamatannya, ia mendapati dua orang pria sedang memotong dan mengambil kabel listrik milik PT MEP yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.

Karena berada seorang diri, masyarakat yang melihat kemudian menghubungi warga sekitar lainnya untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian warga melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Saat diinterogasi oleh warga, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT MEP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan dua pelaku pencurian oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, SH langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tim Gabungan Datangi Aktifitas Ilegal Drilling Di Hindoli Semakin Liar

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama.

“Untuk barang bukti dari kedua pelaku sudah amankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, 1 pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, 1 gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih 5 meter; 1 buah gergaji besi tanpa mata potong, 1 gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter “Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH

Sambungnya, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Eko)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satu Pasangan Bodong Terciduk Oleh Satreskrim Polres Muba Saat Razia

Kriminal

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI

Kriminal

Tindak Penyerobotan Lahan Oleh Warga, Mukhtar Menuntut Keadilan

Kriminal

Kapolres Pali Panggil 3 Oknum Wartawan Klarifikasi Adanya Pemberitaan Pencemaran Nama Baik

Kriminal

Mayat Laki Laki Yang Ditemukan Warga Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Diamankan Polsek Babat Supat

Kriminal

Polsek Tanah Abang Menangkap Spesialis Rumah

BANYUASIN

Kades Dua Periode di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Langsung Ditahan Kejari