Home / Kriminal

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:33 WIB

Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Listrik Milik PT Mep

Muba, Expost.id – Pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/6/2026) dini hari.

Dua pelaku berinisial MS dan AI, keduanya warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, telah diamankan Polsek Keluang setelah kedapatan melakukan pencurian kabel listrik.

Peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak PT MEP melalui perwakilannya, Irfan Dwi Pembina. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari informasi yang dihimpun, pencurian terjadi Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu masyarakat yang sedang berada di teras rumahnya melihat cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Merasa curiga, masyarakat tadi kemudian mengintai ke arah sumber cahaya tersebut. Dari pengamatannya, ia mendapati dua orang pria sedang memotong dan mengambil kabel listrik milik PT MEP yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.

Karena berada seorang diri, masyarakat yang melihat kemudian menghubungi warga sekitar lainnya untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian warga melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Saat diinterogasi oleh warga, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT MEP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan dua pelaku pencurian oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, SH langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Unit Pidkor Satreskrim Polres Muba Tengah ungkap Dugaan Korupsi Di BUMD Muba

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama.

“Untuk barang bukti dari kedua pelaku sudah amankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, 1 pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, 1 gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih 5 meter; 1 buah gergaji besi tanpa mata potong, 1 gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter “Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH

Sambungnya, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Eko)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar Razia

Kriminal

Sungguh Tega, Perkara Sepele Pemuda Ini Aniaya Ibu Kandungnya

ExpostTV

Dua Orang Tewas Akibat Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik Sumur Diamankan

Kriminal

Maklumat Kapolres Banyuasin Soal Knalpot Brong, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Kriminal

Terbakarnya Aktifitas Ilegal Refinery Di Keluang, Pemilik Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba

Kriminal

Dirkrimsus Polda Sumsel,Dilaporkan Pengusaha sawit Mularis djahri ke Kadiv propam polri

Kriminal

Polres Pali Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba dan 1 Orang Terduga Pencabulan Anak Tiri

Kriminal

Sidang Tuntutan Lima Dari Sembilan terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana