Banyuasin,Expost.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Ke-VI Masa Persidangan III Tahun 2025, Selasa (19/8/2025). Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais, S.M, didampingi para Wakil Ketua DPRD Arpani, S.M., Irian Setiawan, S.H., M.Si., dan Ledy Risdyanto.
Turut hadir Bupati Banyuasin Askolani, S.H., M.H., Wakil Bupati Netta Indian, S.P., Sekretaris Daerah, Forkopimda, para Kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Banyuasin.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin membahas dan menetapkan sejumlah regulasi strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais, menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna merupakan hasil dari proses yang matang dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah adalah bagian dari fungsi utama DPRD untuk memastikan setiap regulasi benar-benar sejalan dengan kebutuhan rakyat serta mendukung visi pembangunan Banyuasin yang maju, adil, dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Banyuasin Askolani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Semua regulasi yang disepakati ini harus menjadi dasar dalam mempercepat pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan,” kata Askolani.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu momentum penting dalam agenda pemerintahan daerah, menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Banyuasin untuk terus memperkuat fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
(Arie id)










