Home / Kriminal

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:36 WIB

Pencuri Besi Tower Sutet Diamankan Polsek Lais

Muba, Expost.id  – Kerja keras Kepolisian Sektor (Polsek) Lais dalam memburu para pelaku pencuri besi tower sutet di wilayah Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuahkan hasil. Salah satu pelaku yakni Don (43) berhasil ditangkap.

Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulpikri. Kemas menyebutkan juga, jika pelaku Don (43) merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi 2025 yang tengah dilakukan pihaknya.

“Benar, pelaku pencuri besi tower sutet bernama Don (43) telah ditangkap. Pelaku ditangkap, saat dirinya berada tidak jauh dari rumahnya di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Selasa (13/5) sekitar pukul 14:50 WIB, ” sebut Kemas, Kamis (15/5).

Masih dikatakan Kemas, aksi pencurian yang dilakukan pelaku Don dibantu oleh dua orang rekannya yakni Dedi Aries (sedang menjalani hukuman) dan pria berinisial GU (masih DPO).

“Ketiga pelaku ini melancarkan aksi pencurian besi tower sutet 194, tepatnya di Dusun I, Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 17:40 WIB, ” kata Kemas.

Sambung Kemas, dalam melancarkan aksi kejahatannya. Ketiga pelaku awalnya memanjat tower sutet lebih dahulu. Kemudian, ketiganya langsung melepaskan besi siku tower dengan menggunakan kunci pas dan kunci reng.

“Setelah itu, para pelaku lalu mengambil besi siku L 45 sebanyak 82 batang, besi siku L 50 sebanyak 2 batang, besi siku L 70 sebanyak 2 batang. Atas perbuatan mereka, korban harus mengalami kerugian lebih dari Rp 8 juta, ” beber Kemas.

Lebih lanjut diungkap Kemas, dihadapan penyidik. Pelaku Don mengakui ikut serta dalam melakukan pencurian besi tower sutet. Pelaku juga akui baru satu kali melakukan pencurian.

Baca Juga :  Dukung Operasi Senpi Musi 2025, Polres Muba Laksanakan Patroli Humanis

“Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku bersama barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci pas ukuran 24 MM dan 86 batang besi siku sudah di amankan di Mapolsek Lais, ” paparnya.

Ditegaskan Kemas, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5.
“Pelaku sendiri terancam penjara diatas 5 tahun, ” tutupnya.(IW)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Maling Rumahan Ketimpa Sial

Kriminal

Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku DPO Pencurian

Kriminal

Team Elang Unit Reskrim Polsek Tangkap Pembobol Rumah

Kriminal

Lalai Menjaga Karhutbunlah, Kejari Muba Tahan Manager Korporasi Dan Terima Denda Perkara 3 M

BANYUASIN

Kades Dua Periode di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Langsung Ditahan Kejari

Kriminal

Dua Dari Empat Pelaku Pencurian Mobil Truck Diamankan Polisi

Kriminal

Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal

Kriminal

Warga Sejagung Serahkan 1.500 Tanda Tangan ke Kejaksaan Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi