Banyuasin, Expost.id
-Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Slamet-Alfi (SELFI), nomor urut 2, resmi melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 (Askolani-Netta).
Laporan disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Banyuasin pada Selasa (26/11/2024), di masa tenang menjelang Pilkada, disertai sejumlah barang bukti.
Ketua Tim Hukum SELFI, Budi Prayetno, menyebutkan bahwa laporan ini berdasarkan pengaduan masyarakat dari Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, yang menemukan praktik politik uang. Barang bukti berupa amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000, kartu nama bergambar paslon 01, serta sebuah video telah disertakan.
“Larangan politik uang tampaknya tidak diindahkan oleh paslon nomor urut 1. Kami meminta Gakumdu bertindak tegas, memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mendiskualifikasi paslon tersebut,” tegas Budi Prayetno.
Laporan diterima langsung oleh Ketua Tim Klarifikasi Gakumdu Banyuasin, Danil Qurbani, sekitar pukul 19.10 WIB. Ia menjelaskan bahwa laporan ini sedang melalui tahap kajian awal.
“Setelah menerima laporan, kami akan memeriksa kelengkapan syarat materil dan formil. Selanjutnya, kami akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi,” ungkap Danil.
Dalam pengajuan laporan, Budi didampingi oleh anggota Tim Hukum SELFI lainnya, yaitu Abdul Rosyid, Sadeli, dan M. Hafiz. Mereka menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas demokrasi di Pilkada Banyuasin.
Praktik politik uang di masa tenang dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mencederai proses demokrasi dan memengaruhi legitimasi Pilkada. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi dari kontestasi Pilkada.
Hingga berita ini diturunkan, Gakumdu masih melakukan kajian atas laporan tersebut. Proses klarifikasi dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.(redaksi)










