Banyuasin, Expost.id
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 342.352.022,25 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kerugian tersebut telah dikembalikan melalui pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, dua terpidana, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai kerugian tersebut.
Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh para terpidana ke rekening penitipan Kejari Banyuasin selama proses penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Jaksa Giovani, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang pengganti tersebut kepada kas Korpri Kabupaten Banyuasin.
“Putusan pengadilan ini memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh para terpidana sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, Kejari Banyuasin telah menyerahkan uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui Ketua atau Pengurus Korpri sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Jaksa Giovani.
Penyerahan uang ini menjadi langkah konkret dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Proses tersebut menandai selesainya upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan secara tuntas oleh Kejari Banyuasin.(Arie id)










