Banyuasin, Expost. id
– Dalam waktu hanya tiga minggu sejak dilantik sebagai Kepala Pidana Khusus (Kasih Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin.jum’at (25/10/24)
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Giovani mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini merupakan prioritas utama, demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya daerah.
Dengan langkah cepat dan terkoordinasi, pihak kejaksaan berharap dapat menyelesaikan proses hukum ini secepatnya, agar pelaku pertanggungjawaban dapat diberikan hukuman yang setimpal.
Kejaksaan Negeri Banyuasin mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan mencegah praktik korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, SH., MH., mengungkapkan modus operandi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemaksaan kepada perusahaan untuk membayar biaya perjalanan dinas.
“Modus operandi yang kami temukan adalah tersangka meminta perusahaan untuk mengganti biaya perjalanan dinas yang sebenarnya tidak dibebankan kepada perusahaan,” ungkap Giovani.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial FS, dikenakan pasal 12E dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Kejari Banyuasin juga telah menahan FS di Lapas Kelas 2A Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Giovani menambahkan, “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena kami masih meneliti sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.
” Kejaksaan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan liar tersebut.(Arie id)










