Home / Kriminal

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:45 WIB

Sales Mobil ditangkap BNN Nyambi Penjual Narkoba

Prabumulih,Expost.id- Badan Narkotika dan Nasional Kota Prabumulih (BNNP) berhasil ringkus tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkotika saat sedang melakukan aktivitas kerja yang berada di jalan jenderal Sudirman Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Salah satu tersangka PP (28) merupakan warga Gang Bhayangkara Kelurahan Tugu Kecil dan diketahui salah satu residivis tindak pidana narkotika yang bekerja sebagai sales di salah satu kantor TAG( Tunas Auto Graha) kecamatan Cambai Prabumulih.

Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat gerak cepat Tim pemberantas BNN Prabumulih berhasil meringkus tersangka saat sedang duduk santai di dalam kantor tempatnya bekerja.

Dari tangan tersangka BNN Prabumulih berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,91 gram, satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu 0,29 gram, 32 buah plastik klip bening berukuran kecil, satu buah tas selempang berwarna coklat, satu buah, seperangkat alat sabu, uang pecahan lima puluh ribu rupiah, satu buah korek gas api serta satu buah handphone bermerk Samsung A3 berwarna hitam.

Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Pauzia SP mengungkapkan, jika salah satu sales Tunas Auto Graha (TAG) Kota Prabumulih didapatkan seseorang yang dicurigai melakukan aktivitas transaksi narkoba.

“Berdasarkan info dari masyarakat melalui tim pemberantas BNN Prabumulih jika adanya aktivitas yang dicurigai salah satu sales TAG berinisial P melaksanakan transaksi narkoba saat sedang duduk di salah satu kantor sehingga tim langsung mengajak keluar kantor dan melakukan penggeledahan,” ucap Kepala BNN Prabumulih.

Lanjutnya,” dari hasil penggeledahan didapati satu buah tas selempang berwarna coklat merk Eiger yang di dlm nya berisi handphone dan satu buah botol serta uang pecahan 50 ribu rupiah diduga hasil penjuala narkoba dan yang lain ditemukan kantong agak besar yang ternyata di dalamnya terdapat 1 buah plastik berisi kristal yg diduga sabu lebih kurang 3 gram dan ada plastik2 kecil sejumlah 32 buah, setelah itu kami melaksanakan upaya test urine terhadap tersangka dan dari hasil ternyata positif menggunakan narkoba,” ungkap Kepala BNN Prabumulih.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Narkoba Di Wilayah Keluang, HR Diamankan Polisi

Sementara itu PP mengaku jika dirinya bukan pengedar narkoba dan hanya memakai saja.
“Bukan, saya bukan pengedar namun hanya memakai saja sejak 2015 dan di penjara 2017 dengan kasus yang sama,” kata PP.

PP membantah dirinya pengedar sabu. Tetapi, hanya memakai saja. “Bukan, saya bukan pengedar. Hanya, pemakai saja. Saya memakai narkoba sejak 2015, dan masuk penjara 2017 karena kasus narkoba,” akunya.

Tak hanya itu PP mengaku jika niatnya mengkonsumsi narkoba karena adanya ajakan teman.
“Barang bukti itu, punya teman saja dititipkan kepada saya berasal dari PALI,” akunya.

Dari hasil perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dengan Ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan selambatnya 20 tahun penjara.(SM)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Wakapolres PALI Langsung Meninjau Pengamanan Eksekusi Lahan

Kriminal

Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku DPO Pencurian

Kriminal

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan Polsek Penukal Abab

Kriminal

Lalai Menjaga Karhutbunlah, Kejari Muba Tahan Manager Korporasi Dan Terima Denda Perkara 3 M

Kriminal

Polsek Penukal Utara, Himbau Hajatan Melarang Memutar Musik Remix

Kriminal

Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Kriminal

Pencuri Besi Tower Sutet Diamankan Polsek Lais

Kriminal

Kakaknya Meninggal, Dirinya Cacat Usai Di Tebas Parang Oleh Kakak Beradik, Pria Asal Muratara Lapor Ke Polda Sumsel