Home / Kriminal

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:45 WIB

Sidang Tuntutan Lima Dari Sembilan terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, kini sampai pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, terhadap lima terdakwa, dari sembilan terdakwa yang menjalani proses sidang terpisah.

Kelima terdakwa yang berkasnya terpisah tersebut masing-masing dituntut 15 tahun penjara untuk terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alpino, sedangkan terdakwa Erik Pratama dituntut 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah dituntut 13 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidana Umum Armein mengatakan, dalam tuntutan kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer.

“Di dalam tuntutan, Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagimana dalam dakwaan primer,” ujar Armein.

Tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa tersebut, sambung Armein telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan. “Semuanya telah sesuai pertimbangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan,” kata dia.

Disinggung mengenai tuntutan empat terdakwa lain yakni Boby Laniastra, Tarmizi Yulius, Efran dan Juliansyah (berkas terpisah) belum dilakukan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. “Belum, sekarang masih pemeriksaan saksi,” tandas dia.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Arief beranggotakan Muhammad Novrianto dan Liga Saplendra Ginting akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan, baik dari para terdakwa maupun penasehat hukum.

Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk.

Baca Juga :  Terbakarnya Aktifitas Ilegal Refinery Di Keluang, Pemilik Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.(IW)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lalai Menjaga Karhutbunlah, Kejari Muba Tahan Manager Korporasi Dan Terima Denda Perkara 3 M

Kriminal

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI

Kriminal

Dua Orang Diduga Kurir Narkoba Terciduk Polisi

Kriminal

Polres PALI Giat KRYD (Razia Terpadu) Pencegahan 3C (Curat,Curas dan Curanmor)

Kriminal

Terbakarnya Aktifitas Ilegal Refinery Di Keluang, Pemilik Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba

Kriminal

Tindak Penyerobotan Lahan Oleh Warga, Mukhtar Menuntut Keadilan

Kriminal

Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu

Kriminal

Polres PALI Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Brata Musi