Home / Kriminal

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:30 WIB

Restorative Justice (RJ) Diterapkan Mantan Kadinsos PALI

PALI, Expost.id, – Satreskrim Unit Pidana Khusus Polres Penukal Abab Lematang Ilir, menerapkan penyelesaian Restorative Justice antara tsk NP(50) dengan pihak CV SPM pada Rabu (25/1/2023), atas keterlambatan pembayaran bahan-bahan sembako dan minyak kendaraan oleh tsk saat menjabat sebagai PJ Kepala Dinas Sosial, bukan berbentuk uang tunai ataupun mengkorupsikan uang kantor maupun uang Dinas.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim IPTU Yudhistira,S.I.K.,S.Tr.K., yang disampaikan oleh KBO Polres Pali IPTU Muh Arafah,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resort Pali menjadi mediator antara terlapor dengan pelapor.

“Benar,Alhamdulillah kita berhasil menerapkan Rostarative Justice (RJ) terhadap penyelesaian masalah antara kedua belah pihak, sesuai proses dan Undang-Undang yang berlaku keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restoratif justice,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Iptu Yudhistira kepada wartawan yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres.

Dengan telah disepakatinya penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak ini melalui Restoratife Justice, dan menyelesaikan pembayaran bon belanja untuk keperluan Dinas saat dia menjabat PJ.Kadinsos, tsk NP(50) sempat dilakukan penahanan beberapa hari yang lalu, kini telah dibebaskan kembali.

Dalam proses mediasi itu,pihak keluarga NP terlapor turut mendampingi,serta menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara RJ.

“Kami Mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Polres Pali yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice,”tutur kedua belah pihak sesaat seusai melaksanakan penyelesaian diruang rapat Satreskrim Polres Pali.

Ditempat yang sama,NP (50) menjelaskan duduk persoalan yang membuat dirinya dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI.

“Kemarin itu bukan saya tidak mau membayar bon belanja atau berniat menipu pelapor,bahkan saya sangat berterima kasih kepada pelapor,karena sebelumnya sudah mau membantu saya untuk memenuhi kebutuhan Dinas disaat saya menjabat disalah satu Kedinasan,namun dikarenakan uang saya belum cukup dengan jumlah nominal yang akan dibayarkan ke Pelapor ini, sehingga terjadilah miskomunikasi yang menyebabkan saya dilaporkan,namun Alhamdulillah kini semuanya telah diselesaikan dan sudah dibayar lunas,”jelasnya.

Baca Juga :  Personil Polsek Keluang Dikerahkan Upaya Penutupan Sumur Ilegal Drilling

Sebelumnya NP yang juga mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, dilaporkan oleh pihak CV Sukses Purtan Mandiri ke Polres PALI, atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan bukan atas dugaan Korupsi,namun dengan telah diselesaikan secara RJ oleh penyidik Polres Pali, maka tsk NP kini telah bebas dari segala laporan yang dilaporkan oleh pihak korban CV.SPM dan telah pulang kembali kekeluarganya serta telah kembali bekerja seperti biasa.(SAM)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Keluang Tangkap Pakde Ireng Pemilik Tambang Minyak Ilegal

Kriminal

Tama Korban Pengeroyokan Minta Kapolda Sumsel Atensi Laporannya , karena pelaku sudah tersangka tapi belum di tahan

Kriminal

Polsek Sekayu AmankanTersangka Pelaku Pencurian Material Gedung Rusunnawa

ExpostTV

Dua Orang Tewas Akibat Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik Sumur Diamankan

Kriminal

Polres PALI Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Brata Musi

Kriminal

Polsek Penukal Utara, Himbau Hajatan Melarang Memutar Musik Remix

Kriminal

“Tragedi di Desa Bukit: Pedagang 37 Tahun Gantung Diri di Rumah, Polisi Konfirmasi Bunuh Diri”

Kriminal

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Talang Ubi Gelar Razia