Banyuasin,Expost.Id
-Pangkalan balai ,Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan apresiasi dan perhatian serius kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam dalam pertemuan dengan koordinator dan pendamping PKH di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (11/12).
Dalam pertemuan tersebut, Hani mengatakan bahwa data kemiskinan di Kabupaten Banyuasin terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyuasin, angka kemiskinan pada tahun 2021 sebesar 10,17 persen, tahun 2022 sebesar 10,00 persen, dan tahun 2023 turun lagi menjadi 9,58 persen.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras kita bersama, terutama para pendamping PKH yang telah mengumpulkan, memproses, menginput data dan mempublikasikannya. Data yang akurat ini menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hani.
Hani juga mengungkapkan bahwa PKH adalah program strategis yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Ia mengapresiasi kinerja para pendamping PKH yang telah bekerja keras di lapangan dengan membawahi banyak wilayah.
“PKH adalah pegawai dari pemerintah pusat yang bekerja di daerah Banyuasin, di gaji melalui dana APBN bukan APBD. Namun, kami tidak akan tinggal diam melihat beban berat yang mereka pikul. Insyaallah tahun ini 2024, Pemkab Banyuasin akan menggantikan serta menaikkan bantuan operasional PKH yang akan naik cukup signifikan dari yang telah diterima saat ini,” tegasnya.
Hani juga berpesan kepada para pendamping PKH agar tetap menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugasnya, terutama di tahun politik ini. Ia mengingatkan agar pendamping PKH tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi tim sukses calon tertentu.
“Jagalah nama baik Kementerian Sosial dan Pemkab Banyuasin. Berikan penjelasan kepada masyarakat bahwa bantuan sosial PKH yang dilaksanakan pemerintah tidak terkait sama sekali dengan politik. Kegiatan ini akan terus berlangsung selama masih diperlukan yang merupakan amanat konstitusi (UUD 1945 Pasal 33),” tutupnya.(Arie id)