Banyuasin,Expost.id— Upaya penyelamatan kawasan hutan kembali menunjukkan hasil konkret. Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung, dan unsur TNI berhasil menertibkan lahan seluas 1.468,16 hektare yang ditanami kelapa sawit oleh perusahaan BUMN, PTPN 7, di Desa Bentayan, wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin. Lahan tersebut dinyatakan berada dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menyelamatkan aset negara dari penggunaan ilegal,” tegas Giovani, S.H., M.H., Ketua Tim Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Senin (29/7).
Penertiban yang dilakukan tidak hanya mencakup identifikasi pelanggaran, tetapi juga penguatan status hukum atas lahan dan penindakan lebih lanjut demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Ini bukan hanya penertiban biasa, tapi langkah strategis untuk menyelamatkan kawasan hutan yang sangat penting bagi ekosistem dan keberlangsungan lingkungan hidup,” jelas Kolonel Inf. Asyraf Aziz, mewakili unsur TNI dalam operasi tersebut.
Tim Satgas dari Kejaksaan Agung yang dipimpin Muhammad Ikbal, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam pemberantasan perambahan kawasan hutan. Bahkan, perusahaan milik negara tidak luput dari penegakan hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum, bahkan BUMN pun harus tunduk pada aturan tentang kehutanan,” tegas Ikbal.
Ke depan, langkah serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah yang terindikasi mengalami alih fungsi kawasan hutan secara ilegal. Tim gabungan juga membuka ruang kerja sama antarinstansi sebagai strategi nasional dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga hutan sebagai aset vital bangsa, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku pelanggaran kehutanan, baik swasta maupun milik negara.(Arie id)